Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Grobogan Resmi Berpayung Hukum
Saiful Anwar
Rabu, 15 Maret 2023 20:37:16
Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Grobogan, Rabu (15/3/2023). Hadir dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto itu, Bupati Grobogan Sri Sumarni.
Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto mengatakan, pembahasan Raperda tersebut telah melalui beberapa tahapan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib Dewan. Yaitu dimulai dari pembicaraan tingkat kesatu tahap kesatu berupa penjelasan Bupati.
Baca: Jelang Pemilu 2024, Polres Grobogan Pastikan Peralatan Dalmas Siap’’Pembahasan sampai dengan pembicaraan tingkat kesatu tahap keempat. Yakni berupa pembahasan dan penyempurnaan Raperda dalam forum Rapat Kerja Panitia Khusus X Tahun 2022 bersama dengan Perangkat Daerah terkait,’’ ujarnya.
Selain itu, pembahasan juga dilakukan dalam rapat kerja bersama Badan Pembentukan Perda guna membahas hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah. Kemudian, dilanjutkan dengan rapat paripurna tersebut, sesuai dengan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana atau Program Kegiatan DPRD Kabupaten Grobogan.
’’Hasil Rapat Kerja Panitia Khusus X Tahun 2022, isinya antara lain menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna Dewan,’’ imbuhnya.
Agus mengatakan, dalam pembahasan tersebut juga sudah memuat pendapat tujuh fraksi. Ketujuh fraksi itu pun menerima dan menyetujui Raperda dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.’’Dengan demikian dapat kita simpulkan sementara bahwa pada prinsipnya kita dapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,’’ paparnya.Kemudian, dalam rapat paripurna itu pun semua anggota DPRD Grobogan dapat menyetujui Ranperda tersebut menjadi Perda. Persetujuan itu pun dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan yang sesuai register bernomor 180.18/10 Tahun 2023, tertanggal 15 Maret 2023. Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Grobogan – Upaya perlindungan dan pemberdayaan petani di Kabupaten Grobogan kini resmi berpayung hukum. Itu menyusul disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjadi Perda.
Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Grobogan, Rabu (15/3/2023). Hadir dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto itu, Bupati Grobogan Sri Sumarni.
Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto mengatakan, pembahasan Raperda tersebut telah melalui beberapa tahapan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib Dewan. Yaitu dimulai dari pembicaraan tingkat kesatu tahap kesatu berupa penjelasan Bupati.
Baca: Jelang Pemilu 2024, Polres Grobogan Pastikan Peralatan Dalmas Siap
’’Pembahasan sampai dengan pembicaraan tingkat kesatu tahap keempat. Yakni berupa pembahasan dan penyempurnaan Raperda dalam forum Rapat Kerja Panitia Khusus X Tahun 2022 bersama dengan Perangkat Daerah terkait,’’ ujarnya.
Selain itu, pembahasan juga dilakukan dalam rapat kerja bersama Badan Pembentukan Perda guna membahas hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah. Kemudian, dilanjutkan dengan rapat paripurna tersebut, sesuai dengan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana atau Program Kegiatan DPRD Kabupaten Grobogan.
’’Hasil Rapat Kerja Panitia Khusus X Tahun 2022, isinya antara lain menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna Dewan,’’ imbuhnya.
Agus mengatakan, dalam pembahasan tersebut juga sudah memuat pendapat tujuh fraksi. Ketujuh fraksi itu pun menerima dan menyetujui Raperda dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
’’Dengan demikian dapat kita simpulkan sementara bahwa pada prinsipnya kita dapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,’’ paparnya.
Kemudian, dalam rapat paripurna itu pun semua anggota DPRD Grobogan dapat menyetujui Ranperda tersebut menjadi Perda. Persetujuan itu pun dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan yang sesuai register bernomor 180.18/10 Tahun 2023, tertanggal 15 Maret 2023.
Editor: Zulkifli Fahmi