BKPPD Grobogan Bolehkan ASN Langgar Netralitas Pemilu, Asal...
Saiful Anwar
Senin, 20 Maret 2023 19:09:04
Itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi dengan OPD dalam rangka Mewujudkan Netralitas ASN yang digelar Bawaslu Grobogan di Hotel Grand Master Purwodadi, Senin (20/3/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Grobogan Purnyomo, korwilcam pendidikan se-Grobogan, serta para camat se-Grobogan.
’’Melanggar boleh.
Syarate siji: sing penting ora konangan Bawaslu (syaratnya satu: yang penting tidak ketahuan Bawaslu),’’ ujar Padma yang disambut sorak para hadirin.
Baca: Desa Miskin Ekstrem Jadi Perhatian di Musrenbang GroboganMenurut Padma, ASN berada pada posisi yang sulit. Sebab, meski diminta netral, dalam kenyataannya ASN memiliki hak pilih.
Bawaslu yang kini sudah ada hingga tingkat kecamatan pun membuat para ASN menjadi lebih terpantau saat melakukan pelanggaran.
Padma mengatakan, para ASN diperbolehkan mengajak anggota keluarga untuk menentukan pilihan mereka dalam Pemilu 2024. Namun, sesama rekan kerja tidak diperbolehkan.
’’Mengajak-ajak tidak masalah, yang penting keluarga sendiri. Yang masalah itu mengajak staf,’’ paparnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Grobogan, Mokamad, dalam kesempatan itu meminta Bawaslu Grobogan untuk membuat regulasi, semacam juklak dan juknis.
Baca: Tak Kunjung Diangkat Jadi PPPK, Puluhan Guru Swasta Geruduk Disdik GroboganRegulasi itu nantinya diharap menjadi pedoman para ASN dalam berperilaku pada musim Pemilu.’’Tolong Bawaslu membuat regulasi, juklak juknis sampai tingkat bawah. Sekiranya nanti menjadi pedoman di lapangan. Misalnya,
say hello di media sosial, misal di-tag (di media sosial), atau ikut foto dengan kode-kode tertentu itu yang boleh mana, yang tidak boleh mana,’’ paparnya.Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti mengatakan, pihaknya hanya menangani pelanggaran yang dilaporkan dan temuan. Apabila syaratnya terpenuhi, maka tentu akan ditindaklanjuti.’’Kalau memang terbukti, maka akan ditindaklanjuti hinga rekomendasi dari KASN,’’ katanya. Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Grobogan – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Grobogan Padma Saputra menyatakan, memboleh ASN melanggar aturan netralitas Pemilu. Asalkan, tidak ketahuan Bawaslu.
Itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi dengan OPD dalam rangka Mewujudkan Netralitas ASN yang digelar Bawaslu Grobogan di Hotel Grand Master Purwodadi, Senin (20/3/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Grobogan Purnyomo, korwilcam pendidikan se-Grobogan, serta para camat se-Grobogan.
’’Melanggar boleh.
Syarate siji: sing penting ora konangan Bawaslu (syaratnya satu: yang penting tidak ketahuan Bawaslu),’’ ujar Padma yang disambut sorak para hadirin.
Baca: Desa Miskin Ekstrem Jadi Perhatian di Musrenbang Grobogan
Menurut Padma, ASN berada pada posisi yang sulit. Sebab, meski diminta netral, dalam kenyataannya ASN memiliki hak pilih.
Bawaslu yang kini sudah ada hingga tingkat kecamatan pun membuat para ASN menjadi lebih terpantau saat melakukan pelanggaran.
Padma mengatakan, para ASN diperbolehkan mengajak anggota keluarga untuk menentukan pilihan mereka dalam Pemilu 2024. Namun, sesama rekan kerja tidak diperbolehkan.
’’Mengajak-ajak tidak masalah, yang penting keluarga sendiri. Yang masalah itu mengajak staf,’’ paparnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Grobogan, Mokamad, dalam kesempatan itu meminta Bawaslu Grobogan untuk membuat regulasi, semacam juklak dan juknis.
Baca: Tak Kunjung Diangkat Jadi PPPK, Puluhan Guru Swasta Geruduk Disdik Grobogan
Regulasi itu nantinya diharap menjadi pedoman para ASN dalam berperilaku pada musim Pemilu.
’’Tolong Bawaslu membuat regulasi, juklak juknis sampai tingkat bawah. Sekiranya nanti menjadi pedoman di lapangan. Misalnya,
say hello di media sosial, misal di-tag (di media sosial), atau ikut foto dengan kode-kode tertentu itu yang boleh mana, yang tidak boleh mana,’’ paparnya.
Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti mengatakan, pihaknya hanya menangani pelanggaran yang dilaporkan dan temuan. Apabila syaratnya terpenuhi, maka tentu akan ditindaklanjuti.
’’Kalau memang terbukti, maka akan ditindaklanjuti hinga rekomendasi dari KASN,’’ katanya.
Editor: Zulkifli Fahmi