Rabu, 19 November 2025


Pihaknya pun siap berkoordinasi dengan organisasi media terkait status kewartawanan SW. Hal itu disampaikan Kapolres dalam sesi Jumat Curhat di halaman Mapolres Grobogan bersama sejumlah awak media, Jumat (24/3/2023) sore.

’’Untuk pasal pidananya sudah clear. Untuk dari sisi profesinya juga harus di-clear-kan. Ini juga untuk membentengi kami, yang sebenarnya tidak resmi juga tahu diri,’’ kata Kapolres.

Baca: Begini Modus Wartawan Gadungan Peras Pengusaha Properti di Grobogan

Kapolres menambahkan, terkait kasus tersebut pihaknya mendapatkan saran dari Kejari Grobogan untuk menambahkan pasal. Sebab, korban dari SW ditengarai ada beberapa orang.

’’Kami sudah sampaikan ke publik, yang merasa menjadi korban dipersilakan untuk melapor. Kami profesional,’’ lanjutnya.

Sementara itu, Ketua PWI Grobogan Felek Wahyu menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan PWI Jateng terkait permintaan kesaksian soal kasus tersebut.
’’Saya sudah sampaikan ke PWI Jateng, mereka sanggup dan siap kalau akan dimintai kesaksian, (atau) masukan. Memang harus ada yang disebut saksi ahli kalau yang dibahas kewartawanannya, kalau terkait ‘amplop cokelat’ tidak perlu minta pertimbangan kami,’’ paparnya.Baca: Wartawan Gadungan di Grobogan Kena OTT usai Peras Pengusaha PropertiWakil Ketua IJTI Muria Raya Arif Nur Rohman mengatakan, soal kewartawanan SW tidak perlu dipermasalahkan. Sebab, menurutnya apa yang dilakukan SW sudah masuk ranah pidana.’’Tidak perlu dipermasalahkan soal kewartawanannya, karena ini sudah pidana. Kami mendukung polisi, siapa pun yang tersangkut masalah pidana harus diproses. Wartawan, polisi, atau masyarakat umum tidak ada perbedaan di mata hukum,’’ tegasnya. Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler