Rabu, 19 November 2025


’’Tingkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan lingkungan, di antaranya tinggalkan rumah dalam keadaan terkunci. Jika meninggalkan rumah dalam waktu lama, titipkan tetangga atau keamanan lingkungan,’’ ujarnya, Selasa (28/3/2023).

Selain itu, Kapolres juga mengimbau agar parkir kendaraan di tempat aman dengan kunci ganda. Kemudian, masyarakat diminta mengecek kompor dan peralatan listrik sebelum meninggalkan rumah.

Baca: Sosialisasi Pencegahan Korupsi, Ini Kata Bupati Grobogan

’’Kemudian selalu waspada terhadap barang bawaan saat di tempat umum,’’ imbuhnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat terkait aktivitas yang berkaitan dengan petasan atau bahan peledak. Dengan tegas, pihaknya melarang pembuatan dan penjualan petasan atau bahan peledak.

’’Jika melanggar akan dijerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun,’’ katanya.
Kemudian, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas balap liar dan pemakaian knalpot brong. Kapolres mengatakan, balap liar dan pemakaian knalpot brong dapat membahayakan keselamatan dan dapat mengancam nyawa. Kemudian juga mengganggu kenyamanan warga.Baca: Kepergok Mencuri Motor di Sawah, Warga Kemloko Diamankan Polres GroboganTerakhir, hal yang menjadi perhatian Kapolres yakni terkait dengan perang sarung yang beberapa hari ini ramai diperbincangkan publik.’’Stop perang sarung, karena kegiatan tersebut bukan lagi kenakalan remaja, tapi sudah mengarah ke tindakan pidana,’’ tandasnya. Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler