Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Grobogan Anang Armunanto menerangkan, ada beberapa perbedaan antara Perbup baru tentang implementasi transaksi non tunai dengan Perbup lama.
’’Perbup lama, di bawah Rp 1,5 juta masih boleh untuk belanja. Kemudian dengan sembilan pengecualian,’’ ungkap Anang, Jumat (31/3/2023).
Sementara, pada Perbup baru, transaksi nontunai berlaku untuk seluruh belanja daerah. Meski begitu, ada lima pengecualian atau transaksi yang masih boleh dengan tunai.
Pengecualian itu yakni pembayaran untuk keperluan tanggap darurat bencana, pembayaran untuk pembelian benda pos melalui PT Pos Indonesia. Kemudian pembayaran untuk melaksanakan putusan pengadilan.
Berikutnya, yakni pembayaran belanja dalam keadaan darurat tertentu, dibuktikan dengan surat pernyataan yang bersangkutan dan diketahui oleh pengguna anggaran.
Terakhir, pembayaran lainnya yang tidak bisa dibayarkan secara nontunai berdasarkan ketentuan yang sah atau peraturan perundangan yang berlaku. Selama ini, menurut Anang, pelaksanaan transaksi nontunai sudah efektif.’’Sangat efektif. Bedanya kan hanya di pengecualiannya saja,’’ tandasnya.Pihaknya pun telah melakukan sosialisasi Perbup baru tersebut baru-baru ini. Hadir dalam sosialisasi tersebut, seluruh kepala OPD dan unsur yang terdampak langsung kebijakan tersebut. Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Grobogan – Seluruh pengeluaran untuk keperluan belanja daerah di Pemkab Grobogan bakal dilakukan secara nontunai. Kebijakan tersebut mulai efektif 3 April 2023 nanti.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Grobogan Anang Armunanto menerangkan, ada beberapa perbedaan antara Perbup baru tentang implementasi transaksi non tunai dengan Perbup lama.
’’Perbup lama, di bawah Rp 1,5 juta masih boleh untuk belanja. Kemudian dengan sembilan pengecualian,’’ ungkap Anang, Jumat (31/3/2023).
Baca: Pelapor Pajak di Purwodadi Grobogan Membludak, Server Error
Sementara, pada Perbup baru, transaksi nontunai berlaku untuk seluruh belanja daerah. Meski begitu, ada lima pengecualian atau transaksi yang masih boleh dengan tunai.
Pengecualian itu yakni pembayaran untuk keperluan tanggap darurat bencana, pembayaran untuk pembelian benda pos melalui PT Pos Indonesia. Kemudian pembayaran untuk melaksanakan putusan pengadilan.
Berikutnya, yakni pembayaran belanja dalam keadaan darurat tertentu, dibuktikan dengan surat pernyataan yang bersangkutan dan diketahui oleh pengguna anggaran.
Baca: Dua Pasangan Tak Sah Terjaring Razia Kos-kosan di Grobogan
Terakhir, pembayaran lainnya yang tidak bisa dibayarkan secara nontunai berdasarkan ketentuan yang sah atau peraturan perundangan yang berlaku. Selama ini, menurut Anang, pelaksanaan transaksi nontunai sudah efektif.
’’Sangat efektif. Bedanya kan hanya di pengecualiannya saja,’’ tandasnya.
Pihaknya pun telah melakukan sosialisasi Perbup baru tersebut baru-baru ini. Hadir dalam sosialisasi tersebut, seluruh kepala OPD dan unsur yang terdampak langsung kebijakan tersebut.
Editor: Zulkifli Fahmi