Wakil Ketua DPRD Grobogan HM Nurwibowo yang memimpin rapat paripurna menerangkan, Ranperda Pengelolaan Zakat dikeluarkan sebagaimana hasil kajian yang disampaikan oleh Tim Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 24 Maret 2023.
”Direkomendasikan bahwa raperda inisiatif DPRD Grobogan tentang Pengelolaan Zakat yang merupakan usulan Komisi D DPRD Grobogan untuk tidak dilanjutkan penyusunan dan pembahasannya,” paparnya.
Bowo, sapaannya menambahkan, dikeluarkannya ranperda tersebut karena pengelolaan zakat merupakan urusan pemerintah pusat di bidang agama. Selain itu, tidak ada kewenangan atribusi maupun delegasi yang mengamanatkan pengaturan pengelolaan zakat untuk diatur dalam perda.
”Maka usulan Raperda Inisiatif tersebut dihapus dari Propemperda Tahun 2023,” imbuhnya.
Sebagai gantinya, DPRD Grobogan memasukkan Ranperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Grobogan sebagai prioritas. Ranperda tersebut diprakarsai oleh Sekretariat DPRD Grobogan.Sementara itu, Bupati Grobogan Sri Sumarni dalam sambutannya berharap raperda dapat terselesaikan sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.”Dalam kesempatan ini pula, kami berpesan kepada segenap perangkat daerah pemrakarsa raperda, untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Agar seluruh raperda dalam propemperda DPRD Grobogan tahun 2023 dapat terselesaikan dengan baik,” tandasnya. Editor: Ali Muntoha
Murianews, Grobogan – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Zakat yang sebelumnya masuk dalam prioritas Program Pembentukan Perda DORD Grobogan, kini resmi dicoret. Keputusan ini resmi diambil dalam rapat paripurna DPRD Grobogan, Senin (3/4/2023).
Wakil Ketua DPRD Grobogan HM Nurwibowo yang memimpin rapat paripurna menerangkan, Ranperda Pengelolaan Zakat dikeluarkan sebagaimana hasil kajian yang disampaikan oleh Tim Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 24 Maret 2023.
”Direkomendasikan bahwa raperda inisiatif DPRD Grobogan tentang Pengelolaan Zakat yang merupakan usulan Komisi D DPRD Grobogan untuk tidak dilanjutkan penyusunan dan pembahasannya,” paparnya.
Bowo, sapaannya menambahkan, dikeluarkannya ranperda tersebut karena pengelolaan zakat merupakan urusan pemerintah pusat di bidang agama. Selain itu, tidak ada kewenangan atribusi maupun delegasi yang mengamanatkan pengaturan pengelolaan zakat untuk diatur dalam perda.
”Maka usulan Raperda Inisiatif tersebut dihapus dari Propemperda Tahun 2023,” imbuhnya.
Baca: DPRD Grobogan Prioritaskan Delapan Rancangan Perda Ini
Sebagai gantinya, DPRD Grobogan memasukkan Ranperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Grobogan sebagai prioritas. Ranperda tersebut diprakarsai oleh Sekretariat DPRD Grobogan.
Sementara itu, Bupati Grobogan Sri Sumarni dalam sambutannya berharap raperda dapat terselesaikan sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.
”Dalam kesempatan ini pula, kami berpesan kepada segenap perangkat daerah pemrakarsa raperda, untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Agar seluruh raperda dalam propemperda DPRD Grobogan tahun 2023 dapat terselesaikan dengan baik,” tandasnya.
Editor: Ali Muntoha