Rabu, 19 November 2025


Kapolsek Grobogan AKP Chandra Bayu Septi menerangkan, peristiwa itu bermula ketika Sunarto (49), warga Desa Katekan, Kecamatan Brati, Grobogan mencari rumput di hutan yang ikut wilayah Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan.

“Pelapor (Sunarto, red) ke hutan dengan motor Honda Kirana bernopol K 3832 DS. Motor itu diparkir, dan dia mencari rumput atau ngarit sekitar 50 meter dari tempat parkir motornya,” ujarnya, Senin (3/4/2023).

Selesai mencari rumput, Sunarto pun kembali ke tempat dia memarkir motor. Namun, kendaraan yang hanya bernilai Rp 1,5 juta itu telah raib. Sunarto pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grobogan.

Baca: Dikepung Polisi dan Warga, Pelaku Curanmor yang Kabur di Kudus Dibekuk

Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Kemudian terugkap, kedua pelaku pencurian yakni MU dan EN, yang merupakan warga Sumberjatipohon.

Dalam kasus tersebut, polisi menerapkan restorative justice (RJ) karena pihak pelapor sudah memaafkan para pelaku.
Selain itu, kendaraan yang dicuri juga nilainya kecil dan kembali tanpa kekurangan apa pun. ”Nilainya kendaraan itu kan kecil. Kalau pun dilanjut, masuknya tindak pidana ringan,” kata dia.Baca: Dimaafkan, Pelaku Pencemaran Nama Baik di Jepara Dapat Restorative JusticeKapolsek menyatakan, pelaku dan pelapor masih tetangga. Kemudian, pelapor juga ingin kendaraannya bisa segera digunakan kembali.”Masih tetangga, itu pelapor dan pelakunya. Tetap ada sisi kemanusiaan juga lah,” tandasnya. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler