Jumat, 21 November 2025


’’Yang berhak mengumumkan KPU RI. Hasilnya ditunggu saja, wewenang KPU RI,’’ ujar Suwignyo, Komisioner KPU Grobogan, Rabu (5/4/2023).

Dia menjelaskan, pada hari ini hasil verfak tersebut dilakukan rekapitulasi di Semarang. Sementara, terkait penyampaian hasilnya akan dilakukan KPU RI.

Baca: Stok Darah AB di Grobogan Menipis

Selain itu, penentuan sampling 278 anggota Partai Prima yang dilakukan verfak juga ditentukan oleh KPU RI. Pihaknya hanya menerima bersih total sampling yang diverfak.

’’Pakai metodologi Krejcie Morgan. Itu semua KPU RI yang menyampliing. KPU kabupaten terima bersih dari Sipol,’’ imbuhnya.Untuk diketahui, Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima akhirnya dinyatakan memenuhi syarat administrasi oleh KPU RI. Hal itu berdasar pengumuman tertanggal 31 Maret 2023 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.Pengumuman dengan nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 itu dimuat di web resmi KPU RI, kpu.go.id. Dalam pengumuman itu disebutkan, pengumuman rekapitulasi tersebut sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu. Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler