Soal Takbir Keliling di Grobogan: Boleh, Asal...
Saiful Anwar
Kamis, 6 April 2023 19:21:15
Apa itu syaratnya? Yakni: dilarang melaksanakan takbir keliling dengan menggunakan kendaraan; dilarang sambil mengkonsumsi minuman keras (miras); dan dilarang membawa senjata tajam.
Keputusan itu disampaikan dalam rapat koordinasi lintas sektor di ruang rapat Setda Grobogan lantai dua, Kamis (6/4/2023). Rakor tersebut dihadiri perwakilan Setda, Polres, Kodim, Satpol PP, Kesbangpolinmas, Kemenag, PCNU dan Muhammadiyah Grobogan.
Baca: Jembatan Kayu di Grobogan Ini Ternyata Sudah Berkali-kali HanyutKasat Intelkam Polres Grobogan AKP Joko Susilo menerangkan, hasil rakor tersebut menyepakati beberapa hal.
’’Peserta takbir keliling dilarang menggunakan kendaraan, miras, dan sajam. Hasil rapat ini akan dibuatkan surat yang ditandatangani Bupati, Kapolres, Dandim, dan Kemenag Grobogan,’’ ujarnya.
Selain itu, dalam rapat tersebut juga dipaparkan, takbir keliling dibatasi jumlahnya. Hal itu untuk mengantisipasi kerawanan di masyarakat.
’’Ada juga usulan takbir keliling disarankan hanya digelar di tingkat kampung. Tidak ada di tingkat kecamatan,’’ imbuhnya.
Baca: Jembatan Kayu Membahayakan Ini Jadi Akses Vital Warga GroboganHal tersebut juga untuk menghindari adanya bentrok antar dusun. Kemudian, juga untuk mengantisipasi kemacetan dan kecelakaan di jalan raya.Sementara, terkait pengamanan Idulfitri 1444 H, pihak Satpol PP hingga Kodim Grobogan bakal ikut membantu personel untuk pengamanan sehingga, takbir keliling dapat berjalan dengan kondusif.Joko mengatakan, untuk pentas hiburan yang digelar masyarakat dilarang mengundang grup pentas seni dari luar daerah. Kemudian, hiburan di tempat wisata juga dibatasi sebesar 75 persen dari kapasitas. Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Grobogan – Akhirnya pelaksanaan takbir keliling di Kabupaten Grobogan diperbolehkan. Hanya saja, ada syarat-syarat yang wajib dipatuhi.
Apa itu syaratnya? Yakni: dilarang melaksanakan takbir keliling dengan menggunakan kendaraan; dilarang sambil mengkonsumsi minuman keras (miras); dan dilarang membawa senjata tajam.
Keputusan itu disampaikan dalam rapat koordinasi lintas sektor di ruang rapat Setda Grobogan lantai dua, Kamis (6/4/2023). Rakor tersebut dihadiri perwakilan Setda, Polres, Kodim, Satpol PP, Kesbangpolinmas, Kemenag, PCNU dan Muhammadiyah Grobogan.
Baca: Jembatan Kayu di Grobogan Ini Ternyata Sudah Berkali-kali Hanyut
Kasat Intelkam Polres Grobogan AKP Joko Susilo menerangkan, hasil rakor tersebut menyepakati beberapa hal.
’’Peserta takbir keliling dilarang menggunakan kendaraan, miras, dan sajam. Hasil rapat ini akan dibuatkan surat yang ditandatangani Bupati, Kapolres, Dandim, dan Kemenag Grobogan,’’ ujarnya.
Selain itu, dalam rapat tersebut juga dipaparkan, takbir keliling dibatasi jumlahnya. Hal itu untuk mengantisipasi kerawanan di masyarakat.
’’Ada juga usulan takbir keliling disarankan hanya digelar di tingkat kampung. Tidak ada di tingkat kecamatan,’’ imbuhnya.
Baca: Jembatan Kayu Membahayakan Ini Jadi Akses Vital Warga Grobogan
Hal tersebut juga untuk menghindari adanya bentrok antar dusun. Kemudian, juga untuk mengantisipasi kemacetan dan kecelakaan di jalan raya.
Sementara, terkait pengamanan Idulfitri 1444 H, pihak Satpol PP hingga Kodim Grobogan bakal ikut membantu personel untuk pengamanan sehingga, takbir keliling dapat berjalan dengan kondusif.
Joko mengatakan, untuk pentas hiburan yang digelar masyarakat dilarang mengundang grup pentas seni dari luar daerah. Kemudian, hiburan di tempat wisata juga dibatasi sebesar 75 persen dari kapasitas.
Editor: Zulkifli Fahmi