Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait penjualan togel. Perbuatan terduga pelaku dinilai meresahkan masyarakat.
’’Informasi itu ditindaklanjuti petugas dari Resmob Polres Grobogan dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan aktivitas perjudian jenis togel,’’ ungkap Kapolres, Jumat (7/4/2023).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain yakni uang tunai Rp 438 ribu, empat bendel kupon kosong, empat bendel kupon yang sudah terisi. Kemudian selembar kertas angka keluaran togel, dan sebuah pulpen.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, P dibawa ke Mapolres Grobogan untuk penyidikan lebih lanjut.’’Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 303 ayat 1 ke 1e, 2e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta,’’ lanjut Kapolres.Kapolres menyatakan, pihaknya terus berkomitmen untuk melakukan pemberantasan perjudian. Penangkapan pelaku judi togel ini juga sebagai bukti pihak kepolisian memerangi praktik perjudian di Kabupaten Grobogan. Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Grobogan – P warga Desa Karangasem, Wirosari, Grobogan diringkus polisi karena menjual toto gelap (togel). Dia tak berkutik saat disergap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Grobogan di dalam rumahnya yang digunakan untuk menjual kupon togel.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait penjualan togel. Perbuatan terduga pelaku dinilai meresahkan masyarakat.
’’Informasi itu ditindaklanjuti petugas dari Resmob Polres Grobogan dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan aktivitas perjudian jenis togel,’’ ungkap Kapolres, Jumat (7/4/2023).
Baca: Soal Takbir Keliling di Grobogan: Boleh, Asal...
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain yakni uang tunai Rp 438 ribu, empat bendel kupon kosong, empat bendel kupon yang sudah terisi. Kemudian selembar kertas angka keluaran togel, dan sebuah pulpen.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, P dibawa ke Mapolres Grobogan untuk penyidikan lebih lanjut.
’’Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 303 ayat 1 ke 1e, 2e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta,’’ lanjut Kapolres.
Kapolres menyatakan, pihaknya terus berkomitmen untuk melakukan pemberantasan perjudian. Penangkapan pelaku judi togel ini juga sebagai bukti pihak kepolisian memerangi praktik perjudian di Kabupaten Grobogan.
Editor: Zulkifli Fahmi