Kepala Disnakertrans Grobogan Teguh Harjokusumo mengatakan, layanan aduan efektif per awal April hingga pertengahan bulan ini. Pihaknya meminta agar para pegawai tak segan untuk melapor terkait keluhan THR.
’’Pengaduan mulai tanggal 4 April kemarin sampai tanggal 18 April 2023,’’ kata Teguh, Sabtu (8/4/2023).
. Setelah diklik, nantinya akan muncul formulir yang harus diisi.
Isian formulir tersebut yakni nama pelapor, nama perusahaan tempat bekerja, alamat perusahaan. Kemudian jabatan, status perjanjian kerja, pokok pengaduan, kronologi kejadian, nomor yang bisa dihubungi.
Dalam pokok pengaduan, terdapat pilihan apakah THR tidak dibayarkan, THR tidak sesuai ketentuan, atau THR terlambat bayar.
Teguh meminta pada perusahaan agar membayarkan THR tepat waktu dan tidak boleh dicicil. Meski begitu, hingga kini pihaknya masih mendata perusahaan mana saja yang dinilai mampu membayarkan THR.’’Masih proses (pendataan) ini,’’ imbuhnya singkat.Lebih lanjut, Teguh mengatakan, pihaknya mengharapkan semua perusahaan melaksanakan ketentuan SE menteri Tenaga kerja RI. Yakni untuk membayarkan THR pada H -7 Lebaran. Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Grobogan – Disnakertrans Grobogan membuka layanan aduan soal tunjangan hari raya (THR) menjelang Idulfitri 1444 H. Layanan aduan tersebut bisa diakses secara daring.
Kepala Disnakertrans Grobogan Teguh Harjokusumo mengatakan, layanan aduan efektif per awal April hingga pertengahan bulan ini. Pihaknya meminta agar para pegawai tak segan untuk melapor terkait keluhan THR.
’’Pengaduan mulai tanggal 4 April kemarin sampai tanggal 18 April 2023,’’ kata Teguh, Sabtu (8/4/2023).
Baca: Ki Ageng Tirta, Penyebar Agama Islam yang Makamnya di Karangasem Grobogan
Link yang bisa diakses yakni
bit.ly/LAPORTHRGROBOGAN2023. Setelah diklik, nantinya akan muncul formulir yang harus diisi.
Isian formulir tersebut yakni nama pelapor, nama perusahaan tempat bekerja, alamat perusahaan. Kemudian jabatan, status perjanjian kerja, pokok pengaduan, kronologi kejadian, nomor yang bisa dihubungi.
Dalam pokok pengaduan, terdapat pilihan apakah THR tidak dibayarkan, THR tidak sesuai ketentuan, atau THR terlambat bayar.
Baca: Polres Grobogan Gelar Lomba Hafiz dan Dai, Ini Daftar Pemenangnya
Teguh meminta pada perusahaan agar membayarkan THR tepat waktu dan tidak boleh dicicil. Meski begitu, hingga kini pihaknya masih mendata perusahaan mana saja yang dinilai mampu membayarkan THR.
’’Masih proses (pendataan) ini,’’ imbuhnya singkat.
Lebih lanjut, Teguh mengatakan, pihaknya mengharapkan semua perusahaan melaksanakan ketentuan SE menteri Tenaga kerja RI. Yakni untuk membayarkan THR pada H -7 Lebaran.
Editor: Zulkifli Fahmi