Pelaku N ditangkap setelah terdapat kejadian seorang bocah 10 tahun terkena ledakan petasan. Sementara, penangkapan S bermula dari informasi masyarakat terkait adanya warga yang menjual obat mercon.
Dari tangan N, polisi mengamankan seperempat kilogram obat mercon. Sedangkan, dari pelaku S, polisi mengamankan 97 selongsong petasan kosong, satu selongsong petasan berisi petasan, empat bungkus plastik obat petasan dengan berat 395 gram, timbangan elektrik, dan beberapa benda lainnya.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, pelaku S sebelumnya telah diberikan peringatan agar tidak lagi menjual obat mercon. Yang bersangkutan juga telah membuat surat pernyataan agar tidak mengulanginya lagi.
”Ini kita tindaklanjuti karena pelaku sudah pernah kita beri peringatan, dengan surat pernyataan. Waktu itu kita lakukan pembinaan kepada yang bersangkutan. Ternyata dia mengulanginya lagi,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan, Sabtu (15/4/2023) sore.
Kapolres menyebut, keduanya dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman maksimalnya yakni 20 tahun penjara.
Kapolres pun mengimbau kepada masyarakat agar ikut mengawasi peredaran obat petasan. Dia pun berharap masyarakat bisa berkegiatan Ramadan dan Idulfitri dengan tenang. Editor: Cholis Anwar
Murianews, Grobogan – Dua warga Kabupaten Grobogan harus berurusan dengan kepolisian setempat gara-gara menjual mercon. Keduanya yakni N (39), warga Desa Jipang, Penawangan dan S (58), warga Desa Wates, Kecamatan Kedungjati.
Pelaku N ditangkap setelah terdapat kejadian seorang bocah 10 tahun terkena ledakan petasan. Sementara, penangkapan S bermula dari informasi masyarakat terkait adanya warga yang menjual obat mercon.
Dari tangan N, polisi mengamankan seperempat kilogram obat mercon. Sedangkan, dari pelaku S, polisi mengamankan 97 selongsong petasan kosong, satu selongsong petasan berisi petasan, empat bungkus plastik obat petasan dengan berat 395 gram, timbangan elektrik, dan beberapa benda lainnya.
Baca: 0,5 Ton Lebih Obat Mercon di Magelang Diamankan Polisi, 3 Orang jadi Tersangka
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, pelaku S sebelumnya telah diberikan peringatan agar tidak lagi menjual obat mercon. Yang bersangkutan juga telah membuat surat pernyataan agar tidak mengulanginya lagi.
”Ini kita tindaklanjuti karena pelaku sudah pernah kita beri peringatan, dengan surat pernyataan. Waktu itu kita lakukan pembinaan kepada yang bersangkutan. Ternyata dia mengulanginya lagi,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan, Sabtu (15/4/2023) sore.
Kapolres menyebut, keduanya dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman maksimalnya yakni 20 tahun penjara.
Baca: Kena Ledakan Mercon, Jari Bocah 10 Tahun di Grobogan Sobek
Kapolres pun mengimbau kepada masyarakat agar ikut mengawasi peredaran obat petasan. Dia pun berharap masyarakat bisa berkegiatan Ramadan dan Idulfitri dengan tenang.
Editor: Cholis Anwar