Pemerintah Janji Hak PMI asal Grobogan yang Meninggal di Korea Segera Dipenuhi
Saiful Anwar
Senin, 17 April 2023 10:59:34
Jenazah korban sendiri sudah dimakamkan di pemakaman desa, tempat tinggal korban, Desa Pojok, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Minggu (16/4/2023).
Kepala Disnakertrans Grobogan, Teguh Harjokusumo menyatakan, seluruh hak-hak akan dipenuhi lantaran korban yang bekerja di perusahaan manufaktur itu berangkat melalui jalur resmi.
Baca: Jual Obat Mercon, Dua Warga Grobogan Terancam 20 Tahun Bui’’Jenazah tiba hanya dalam waktu sepekan setelah kejadian. Ini bisa cepat karena melalui jalur resmi. Hak-haknya pun akan dipenuhi,’’ ujar Kepala Disnakertrans Grobogan Teguh Harjokusumo, Senin (17/4/2023).
Meski begitu, dia mengaku belum bisa menyebutkan berapa besaran santunan atau hak lain yang akan diterima pihak keluarga korban. Jumlahnya, kata dia, masih dalam penghitungan.
’’Sekarang lagi diurus hak-haknya. Belum tahu (jumlahnya), masih dihitung-hitung,’’ imbuhnya.
Sementara itu, Kades Pojok Nur Kayati menjelaskan, warganya tersebut baru bekerja di Korea Selatan selama kurang lebih 2-3 bulan.Korban diketahui baru lulus sekolah sebelum bekerja di Negeri Gingseng. ’’Baru lulus, masih sangat muda. Punya saudara satu, adik,’’ terangnya.Nur Kayati menjelaskan, korban meninggal setelah terkena mesin pres di tubuh bagian atas. Meski begitu, dia tak mengetahui detailnya.’’Keterangannya kena mesin pres, di bagian tangan sampai kepala,’’ jelasnya. Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Grobogan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan janji bakal memenuhi seluruh hak-hak, Moch Cholil Fatkur Ridho, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Grobogan yang meninggal di Korea Selatan.
Jenazah korban sendiri sudah dimakamkan di pemakaman desa, tempat tinggal korban, Desa Pojok, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Minggu (16/4/2023).
Kepala Disnakertrans Grobogan, Teguh Harjokusumo menyatakan, seluruh hak-hak akan dipenuhi lantaran korban yang bekerja di perusahaan manufaktur itu berangkat melalui jalur resmi.
Baca: Jual Obat Mercon, Dua Warga Grobogan Terancam 20 Tahun Bui
’’Jenazah tiba hanya dalam waktu sepekan setelah kejadian. Ini bisa cepat karena melalui jalur resmi. Hak-haknya pun akan dipenuhi,’’ ujar Kepala Disnakertrans Grobogan Teguh Harjokusumo, Senin (17/4/2023).
Meski begitu, dia mengaku belum bisa menyebutkan berapa besaran santunan atau hak lain yang akan diterima pihak keluarga korban. Jumlahnya, kata dia, masih dalam penghitungan.
’’Sekarang lagi diurus hak-haknya. Belum tahu (jumlahnya), masih dihitung-hitung,’’ imbuhnya.
Sementara itu, Kades Pojok Nur Kayati menjelaskan, warganya tersebut baru bekerja di Korea Selatan selama kurang lebih 2-3 bulan.
Korban diketahui baru lulus sekolah sebelum bekerja di Negeri Gingseng. ’’Baru lulus, masih sangat muda. Punya saudara satu, adik,’’ terangnya.
Nur Kayati menjelaskan, korban meninggal setelah terkena mesin pres di tubuh bagian atas. Meski begitu, dia tak mengetahui detailnya.
’’Keterangannya kena mesin pres, di bagian tangan sampai kepala,’’ jelasnya.
Editor: Zulkifli Fahmi