Kamis, 20 November 2025


Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto yang memimpin rapat paripurna tersebut menjelaskan, sebelumnya Bupati Grobogan Sri Sumarni telah menyampaikan LKPJ Akhir Tahun 2022 dalam rapat paripurna ke-7 yang digelar pada 27 Maret 2023.

LKPJ tersebut, kata Agus, telah dibahas oleh DPRD secara internal oleh Panitia Khusus (Pansus) II 2023. Hasil pembahasan, terdapat rekomendasi-rekomendasi berupa catatan.

”Rekomendasi berupa catatan-catatan strategis yang berisi permasalahan, saran, masukan dan atau koreksi bagi Bupati dan jajarannya,” ujarnya.

Baca: Pasang Foto Bupati Grobogan di Acara Kerahiman, PT ALIB Minta Maaf

Catatan tersebut berdasarkan capaian kinerja selama kurun waktu satu tahun kemarin. Hal itu untuk digunakan sebagai acuan guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan tahun anggaran berikutnya.

Adapun catatan Pansus II itu dibacakan oleh Budi Prihdiyono. Dalam uraiannya, Pansus II meminta Pemerintah Kabupaten Grobogan agar lebih cermat dalam merencanakan kegiatan dan penganggarannya. Yakni dengan memperhatikan dan mengkaji kebutuhan masyarakat serta efektivitas waktu pelaksanaan kegiatan dan efisiensi anggaran.”Untuk LKPJ selanjutnya agar mencantumkan capaian kinerja program,” paparnya.Hal itu, kata Budi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Evaluasi dan Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.Capaian kinerja program dimaksud adalah realisasi atas target kinerja program dan anggaran sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2021 tentang RPJMD Kabupaten Grobogan 2021-2026. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler