Rabu, 19 November 2025


Sebelumnya, Bupati Grobogan Sri Sumarni juga telah menyampaikan penjelasan terkait Ranperda tersebut pada 29 Maret 2023 lalu. Penjelasan tersebut kemudian ditanggapi oleh dewan dalam bentuk Pemandangan Umum fraksi-fraksi pada paripurna yang digelar 12 April 2023 lalu.

Dalam Paripurna tersebut, ketujuh fraksi telah menyampaikan saran, pendapat, pertanyaan, maupun permintaan penjelasan berkaitan dengan materi Raperda terkait.

Baca: Ini Rekomendasi DPRD Grobogan Terkait LKPJ Bupati 2022

Pemandangan umum Fraksi PKB atas ranperda tersebut antara lain adalah permintaan penjelasan terkait tarif pajak reklame yang ditetapkan 25 persen. Yakni berkaitan dengan Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 32 Raperda ini.

Sementara, Fraksi PPP mengusulkan frase ’’Kepala Daerah’’ sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (2) dan pasal 17 ayat (3) huruf b untuk diganti dengan kata ’’Bupati’’. Pertimbangannya yakni karena sudah merupakan kewenangan daerah kabupaten.

Kemudian, Fraksi Partai Hanura mengusulkan definisi atau pengertian Perangkat Daerah sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 5 untuk dihapus. Pertimbangan, di dalam pasal-pasal batang tubuh tidak ada pengulangan istilah tersebut.Baca: DPRD Grobogan Prioritaskan Delapan Rancangan Perda IniSelain itu, Fraksi Partai Hanura juga memohon penjelasan terkait tidak diaturnya Pasal 187 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah ke dalam ketentuan Peralihan pasal 100.Fraksi Partai Hanura mengusulkan agar ketentuan Pasal 187 huruf b untuk dimasukan kedalam Pasal 100 dengan pertimbangan  untuk kesempurnaan Raperda tersebut. Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler