Kamis, 20 November 2025


Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejari Grobogan Ferry Hary Ardiyanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan. Perkara itu sudah diproses dalam kurun waktu November 2022 hingga Mei 2023.

’’Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan dari perkara yang sudah memiliki keputusan hukum tetap,’’ ujarnya.

Baca: Cegah Konflik Berlanjut, Perguruan Silat di Grobogan Dikumpulkan

Secara rinci, barang bukti itu berasal dari 12 perkara pencurian, 6 perkara perlindungan anak, 5 perkara narkotika, 4 perkara perjudian, 3 perkara penipuan, 2 perkara migas, 2 perkara kesehatan dan masing-masing satu perkara pemalsuan uang, pembunuhan, penasaran, serta tindak pidana lainnya.

Untuk barang bukti kasus narkotika, barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender. Kemudian barang bukti lainnya dibakar dan dipotong dengan alat yang telah disiapkan.Ferry menambahkan, pihaknya dalam setiap tahunnya selalu menggelar pemusnahan barang bukti. Pemusnahan dilakukan apabila jumlah barang bukti dinilai sudah cukup banyak dan kasusnya telah memiliki keputusan hukum tetap atau inkrah.Dalam kesempatan itu, pihak Kejari turut mengundang Kasat Narkoba Polres Grobogan, serta perwakilan Dinas Kesehatan Grobogan.https://youtu.be/fHOOTBT-S5EEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler