Keduanya sama-sama telah memberikan uang kerahiman bagi ratusan penggarap lahan di sana. Pemberian dilakukan pada Ramadan lalu menjelang Idulfitri.
Menanggapi saling klaim tanah tersebut, Sekda Grobogan Moh Sumarsono mengatakan PT ALIB lah yang diakui haknya. Itu berdasarkan keterangan yang didapatkan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejari Grobogan.
’’ALIB (yang berhak). Fakta-fakta hukum menunjukkan demikian. BPN dan Kejari Grobogan mengakui ALIB yang berhak,’’ ujar Sekda, Rabu (10/5/2023).
Sementara terkait apa yang terjadi di lapangan, dia menyerahkannya pada proses hukum kedua belah pihak. Pihaknya sendiri tak bersedia ikut campur.’’Biar diselesaikan secara hukum mereka sendiri. Kita tidak ikut
(ikut campur), itu hubungan bisnis to (dengan) bisnis. Hanya kalau Pemda ditanya siapa yang paling berhak ya PT ALIB,’’ lanjutnya.Sebelumnya diberitakan, dua perusahaan saling klaim tanah di Sugihmanik. Selain telah memberikan uang kerahiman, kedua perusahaan juga telah memasang plang di lokasi. Masing-masing perusahan memasang dua plang di lahan yang berada di sisi jalan tersebut. Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Grobogan – Dua perusahaan, yakni PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB) dan PT Azam Anugerah Abadi (AAA) saling klaim tanah seluas 82 hektar di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan, Jawa Tengah.
Keduanya sama-sama telah memberikan uang kerahiman bagi ratusan penggarap lahan di sana. Pemberian dilakukan pada Ramadan lalu menjelang Idulfitri.
Menanggapi saling klaim tanah tersebut, Sekda Grobogan Moh Sumarsono mengatakan PT ALIB lah yang diakui haknya. Itu berdasarkan keterangan yang didapatkan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejari Grobogan.
’’ALIB (yang berhak). Fakta-fakta hukum menunjukkan demikian. BPN dan Kejari Grobogan mengakui ALIB yang berhak,’’ ujar Sekda, Rabu (10/5/2023).
Baca: Dua Perusahaan Saling Klaim Tanah di Sugihmanik Grobogan
Sementara terkait apa yang terjadi di lapangan, dia menyerahkannya pada proses hukum kedua belah pihak. Pihaknya sendiri tak bersedia ikut campur.
’’Biar diselesaikan secara hukum mereka sendiri. Kita tidak ikut
cawe-cawe (ikut campur), itu hubungan bisnis to (dengan) bisnis. Hanya kalau Pemda ditanya siapa yang paling berhak ya PT ALIB,’’ lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, dua perusahaan saling klaim tanah di Sugihmanik. Selain telah memberikan uang kerahiman, kedua perusahaan juga telah memasang plang di lokasi. Masing-masing perusahan memasang dua plang di lahan yang berada di sisi jalan tersebut.
Editor: Zulkifli Fahmi