Para pelaku menggagahi korban setelah gadis di bawah umur itu dibuat teler dengan dicekoki minuman keras (miras).
Empat pelaku kini sudah berhasil ditangkap dan diamankan Polres Grobogan. Sedangkan satu orang masih diburu polisi.
Dari empat pelaku yang berhasil diamankan, satu orang masih di bawah umur. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Grobogan, Kamis (11/5/2023) hanya tiga pelaku yang dihadirkan.
”Satu orang masih anak-anak, sehingga tidak kami hadirkan dalam konferensi pers hari ini. Mereka ini satu geng, berteman,” ujar Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradisa.
Dia menjelaskan, kejadian itu berlangsung pada November 2022 lalu. Saat itu, korban lebih dulu dicekoki miras oleh para pelaku. Korban disetubuhi di tiga lokasi pada hari yang sama.
”Korban dicekoki miras terleih dahulu. Lokasinya awalnya di Kecamatan Grobogan, kemudian dibawa ke Klambu (dua tempat). Diajaknya (bersetubuh) berganti-gantian,” imbuhnya.Dalam konferensi pers tersebut turut ditunjukkan barang bukti berupa baju korban dan para pelaku. Pelaku pun diberi beberapa pertanyaan.
Salah satu pelaku mengaku di antara korban dan pelaku saling kenal. Mereka mengaku baru sekali ini melakukan perbuatan tersebut.Empat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) subside Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukum penjara paling lama 15 tahun.https://youtu.be/WdscdOikkyMEditor: Ali Muntoha
Murianews, Grobogan – Nasib gadis belia berusia 14 tahun di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, sungguh nahas. Dia digagahi dan digilir lima orang pemuda di tiga lokasi yang berbeda.
Para pelaku menggagahi korban setelah gadis di bawah umur itu dibuat teler dengan dicekoki minuman keras (miras).
Empat pelaku kini sudah berhasil ditangkap dan diamankan Polres Grobogan. Sedangkan satu orang masih diburu polisi.
Dari empat pelaku yang berhasil diamankan, satu orang masih di bawah umur. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Grobogan, Kamis (11/5/2023) hanya tiga pelaku yang dihadirkan.
”Satu orang masih anak-anak, sehingga tidak kami hadirkan dalam konferensi pers hari ini. Mereka ini satu geng, berteman,” ujar Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradisa.
Baca: Lagi, Guru Ngaji di Batang Cabuli Belasan Santri
Dia menjelaskan, kejadian itu berlangsung pada November 2022 lalu. Saat itu, korban lebih dulu dicekoki miras oleh para pelaku. Korban disetubuhi di tiga lokasi pada hari yang sama.
”Korban dicekoki miras terleih dahulu. Lokasinya awalnya di Kecamatan Grobogan, kemudian dibawa ke Klambu (dua tempat). Diajaknya (bersetubuh) berganti-gantian,” imbuhnya.
Dalam konferensi pers tersebut turut ditunjukkan barang bukti berupa baju korban dan para pelaku. Pelaku pun diberi beberapa pertanyaan.
Baca: Ikut Konferensi Pers, Ganjar Emosi Tahu Korban Pengasuh Ponpes Cabul di Batang 17 Santriwati
Salah satu pelaku mengaku di antara korban dan pelaku saling kenal. Mereka mengaku baru sekali ini melakukan perbuatan tersebut.
Empat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) subside Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukum penjara paling lama 15 tahun.
https://youtu.be/WdscdOikkyM
Editor: Ali Muntoha