Emak-Emak di Grobogan Nekat Jual Gas Melon Ilegal, Alasannya Bikin Geleng-Geleng
Saiful Anwar
Jumat, 12 Mei 2023 09:58:33
Ketiga warga Kecamatan Karangrayung, Grobogan ditangkap karena membeli gas melon dari Sragen dan kemudian menjualnya lagi di Grobogan. Penjualan tersebut melanggar aturan sebab setiap daerah memiliki alokasi tersendiri.
Satu di antaranya ketiga pelaku yakni Triningsih (55), pemilik toko kelontong di Desa Sumberjosari, Karangrayung. Emak-emak itu mengaku nekat melakukannya karena stok tabung gas melon di tokonya tak mampu memenuhi kebutuhan pelanggan.
Baca: PDIP Grobogan Sudah Kantongi Nama Bakal Calon Bupati’’Seminggu hanya dapat 100 tabung, jadi kurang untuk pelanggan. Saya mencari ke Sragen, kadang dapat 100, kadang dapat 200. Saya membelinya Rp 17.500 sampai Rp 18 ribu, dijualnya Rp 19 ribu sampai Rp 20 ribu,’’ terangnya.
Emak-emak itu mengaku hanya sebagai pengecer elpiji melon, bukan pangkalan. Kegiatan ilegal itu sudah dilakukannya sejak September 2022. Dia juga mengaku sebenarnya mengetahui jika apa yang dilakukannya melanggar hukum, namun tetap nekat untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.
’’Tidak (pangkalan), hanya pengecer. Sudah sejak September 2022. Saya tahu (melanggar aturan), tapi untuk memenuhi kebutuhan,” lanjutnya.
Baca: Angkut dan Jual Gas Melon dari Sragen ke Grobogan, Tiga Warga DitangkapSebagaimana diberitakan, tiga orang ditangkap dalam kasus penyalahgunaan pengangkutan tabung gas subsidi 3 kilogram atau gas melon. Ketiganya bekerja sama membeli gas melon di Sragen dan dijual di Grobogan.Ketiganya dihadirkan dalam konferensi pers oleh Satreskrim Porlres Grobogan pada Kamis (11/5/2023). Selain Triningsih, dua pelaku lain, yakni Machfud (28) yang bertugas sebagai sopir truk dan Sarah (36) kernet truk.Atas perbuatannya, para pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Reporter: Saiful Anwar
Murianews, Grobogan – Seorang emak-emak di Grobogan nekat menjual gas melon atau gas 3 kilogram bersubsidi dengan cara ilegal. Ia ditangkap bersama dua orang lainnya dalam kasus serupa.
Ketiga warga Kecamatan Karangrayung, Grobogan ditangkap karena membeli gas melon dari Sragen dan kemudian menjualnya lagi di Grobogan. Penjualan tersebut melanggar aturan sebab setiap daerah memiliki alokasi tersendiri.
Satu di antaranya ketiga pelaku yakni Triningsih (55), pemilik toko kelontong di Desa Sumberjosari, Karangrayung. Emak-emak itu mengaku nekat melakukannya karena stok tabung gas melon di tokonya tak mampu memenuhi kebutuhan pelanggan.
Baca: PDIP Grobogan Sudah Kantongi Nama Bakal Calon Bupati
’’Seminggu hanya dapat 100 tabung, jadi kurang untuk pelanggan. Saya mencari ke Sragen, kadang dapat 100, kadang dapat 200. Saya membelinya Rp 17.500 sampai Rp 18 ribu, dijualnya Rp 19 ribu sampai Rp 20 ribu,’’ terangnya.
Emak-emak itu mengaku hanya sebagai pengecer elpiji melon, bukan pangkalan. Kegiatan ilegal itu sudah dilakukannya sejak September 2022. Dia juga mengaku sebenarnya mengetahui jika apa yang dilakukannya melanggar hukum, namun tetap nekat untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.
’’Tidak (pangkalan), hanya pengecer. Sudah sejak September 2022. Saya tahu (melanggar aturan), tapi untuk memenuhi kebutuhan,” lanjutnya.
Baca: Angkut dan Jual Gas Melon dari Sragen ke Grobogan, Tiga Warga Ditangkap
Sebagaimana diberitakan, tiga orang ditangkap dalam kasus penyalahgunaan pengangkutan tabung gas subsidi 3 kilogram atau gas melon. Ketiganya bekerja sama membeli gas melon di Sragen dan dijual di Grobogan.
Ketiganya dihadirkan dalam konferensi pers oleh Satreskrim Porlres Grobogan pada Kamis (11/5/2023). Selain Triningsih, dua pelaku lain, yakni Machfud (28) yang bertugas sebagai sopir truk dan Sarah (36) kernet truk.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Reporter: Saiful Anwar