Rabu, 19 November 2025


Dari pihak Bawaslu Grobogan menyatakan sudah mendengar kabar tersebut. Namun, Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti menyatakan, pihaknya belum bisa mengecek di Silon (Sistem informasi pencalonan). Sebab, akses ke Bawaslu masih down.

”Ya isunya, kalau kevalidan data belum. Karena kita belum dapat by name juga. Kami belum bisa cek di silon, akses yang tersampaikan ke Bawaslu masih down,” ujarnya, Senin (15/5/2023).

Baca juga: Pendaftaran Ditutup, Ini Jumlah Bacaleg di Grobogan

Fitri menambahkan, kepala desa diperbolehkan mencalonkan diri sebagai bacaleg. Hal itu pun diatur di PKPU, terkait syaratnya.

”Untuk pendaftaran, (syaratnya) surat pengunduran diri dan bukti tanda terima,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Fitri mengatakan, kades diperbolehkan untuk nyaleg. Hal itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.Dalam Pasal 15 disebutkan, bakal calon yang berstatus sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa melalui parpol harus menyerahkan keputusan pemberhentian yang diterbitkan pejabat berwenang.Selain surat pengunduran diri, bacaleg juga mesti menyerahkan tanda terima dari pejabat berwenang. Selain itu, penyampaian keputusan pemberhentian itu paling lambat sampai batas akhir pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT).Berdasarkan program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan, pencermatan rancangan DCT akan dilakukan pada 24 September 2023 hingga 3 Oktober 2023. Sementara, penetapan DCT akan dilakukan 4 Oktober 2023 hingga 3 November 2023 dan pengumuman DCT akan dilakukan 4 November 2023. Editor: Dani Agus

Baca Juga

Komentar

Terpopuler