Warga Grobogan Ditelikung Temannya soal Usaha Simpan Pinjam

Saiful Anwar
Selasa, 30 Mei 2023 15:03:23


Pelakunya diketahui berinisial MIS (23). Keduanya awalnya menjalin kerja sama usaha simpan pinjam.
Kapolsek Geyer AKP Sunarto menerangkan, dalam usaha simpan pinjam itu, Sj merupakan pemodal dalam kerja sama usaha simpan pinjam tersebut. Sedangkan terduga pelaku berperan sebagai pencari nasabah yang akan meminjam uang.
”Pelaku (MIS) memberikan data identitas dan jumlah yang akan diajukan oleh peminjam yang kemudian dilakukan pengecekan oleh korban,” ujar Kapolsek, Selasa (30/5/2023).
Baca: Penipuan Modus Jualan Gabah, Warga Demak Ditangkap Polisi Grobogan
Usaha yang telah dijalankan sejak 2021 itu awalnya berjalan mulus. Hingga pada awal tahun 2022, terduga pelaku mengatakan kepada korban (Sj) jika banyak nasabah yang pembayarannya macet.
”Merasa ada yang janggal, Sj kemudian melakukan pengecekan identitas data peminjam serta jumlah uang yang keluar sejak Januari hingga Mei 2022,” imbuhnya.
Kapolsek menambahkan, saat dilakukan pengecekan, ternyata uang pinjaman tidak diberikan kepada nasabah alias digunakan sendiri oleh pelaku.
”Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 52 juta,” lanjutnya.
Baca: Polres Sukoharjo Bekuk Pelaku Penipuan Senilai Rp 35 Juta
Sj kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Pelaku berhasil diamankan oleh petugas kepolisian Polsek Geyer di rumah istrinya yang berada di Desa Ngargosari, Sumberlawang, Kabupaten Sragen pada Senin (29/5/2023) malam tadi.
”Pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
Editor: Ali Muntoha