Jumat, 29 September 2023

Pria di Grobogan Nekat Curi Ampli Musala, Muazin Bingung saat Mau Azan

Saiful Anwar
Rabu, 31 Mei 2023 16:02:50
Warga menunjukkan lokasi ampli di musala yang hilang dicuri. (Murianews/Polres Grobogan)
Murianews, Grobogan – Seorang pria paruh baya Dk (54), petani asal Desa Karangharjo, Pulokulon, Grobogan diringkus aparat Polsek Tawangharjo. Ia ditangkap karena mencuri mesin ampli atau power amplifier dan microphone di mushala Al Mubarok, Desa Tarub, Kecamatan Tawangharjo, Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (25/5/2023) pekan lalu. Hilangnya amplifier dan microphone diketahui ketika warga hendak azan di musala tersebut.

”Saat itu amplifier dan microphone sudah tidak ada. Sempat dicari di sekitar musala, tetapi tidak ketemu. Kemudian kejadian itu dilaporkan ke Polsek Tawangharjo,” ungkap Kapolres, Rabu (31/5/2023).

Baca: Nekat Curi Ampli Hajatan, Warga Pati Ditangkap Polisi

Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan, pelaku mengarah pada Dk (54). Pria paruh baya itu pun ditangkap di rumahnya.

Kapolres menyebut, saat dilakukan penangkapan, terduga tidak dapat mengelak karena barang bukti hasil pencurian masih ada di dalam rumah yang bersangkutan.

”Amplifier dan microphone Musala Al Mubarok yang hilang ada ditemukan di dalam rumah pelaku,” imbuhnya.

Baca: Curi Amplifier Hingga Sarung Masjid, Warga Salatiga Diringkus Polisi

Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan tiga buah karung, bronjong yang terbuat dari bambu, dan sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dk (54) dijerat Pasal 363 ke 3e KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman penjara tujuh tahun.

 

Editor: Ali Muntoha

Komentar