Tujuh Pengedar Sabu di Wilayah Grobogan Diringkus Polisi

Saiful Anwar
Sabtu, 3 Juni 2023 09:56:24


Hal itu diungkapkan Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan saat menggelar press release di halaman Mapolres Grobogan, Jumat (2/6/2023).
Kapolres mengatakan, dari tujuh pelaku tersebut, dua pelaku merupakan warga Grobogan. Sedangkan lima pelaku lainnya adalah warga luar Grobogan.
Baca juga: Polres Buru Pemasok Narkoba ke Sejumlah Pengedar di Sragen
Dua warga Grobogan, yakni CH (32) dari Kecamatan Tawangharjo, dan AS (26) dari Kecamatan Tegowanu.
Kemudian, ada tiga orang pelaku yang merupakan warga Demak. Yakni, AL (32) warga Kecamatan Karangtengah, ZFN (19) warga Kecamatan Guntur, dan DTW (26) warga Kecamatan Karangawen.
Pelaku lain yakni BP (25) warga Pringapus, Kabupaten Semarang; dan TS (33) warga Margoyoso, Pati.
”Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu narkotika jenis sabu total 2,64 gram, 7 buah ponsel, 3 unit sepeda motor dan 1 unit mobil,” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan, ketujuh orang pelaku tersebut diamankan di lima tempat berbeda, namun masih dalam wilayah Grobogan.
”Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” lanjutnya.
Kapolres meminta kepada masyarakat agar waspada mengenai peredaran narkotika. Adanya Polisi RW, dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memberikan informasi terkait narkoba ataupun gangguan kamtibmas lainnya.
”Kepada anak-anak dan remaja jangan coba-coba untuk memakai narkoba. Karena ketergantungan kepada narkoba akan menyulitkan diri sendiri dan mengancam masa depan generasi muda,” tandas Kapolres.
Editor: Dani Agus