DPRD Grobogan Sahkan Raperda Ketertiban Umum
Saiful Anwar
Senin, 5 Juni 2023 21:48:59
Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto mengesahkan Raperda tersebut dengan menggedok palu sidang setelah seluruh peserta yang hadir dalam rapat menyatakan persetujuannya. Agus menyatan mengesahkan Raperda tersebut menjadi Perda setelah melalui beberapa tahapan.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Grobogan Sri Sumarni, Wabup Bambang Pujiyanto, fraksi-fraksi serta jajaran Forkopimda.
Ketua Pansus I tahun 2023 melalui juru bicaranya, Dimas Rizky Wiratama menyampaikan laporan hasil Rapat Kerja Pansus I Tahun 2023. Yakni tentang pembahasan dan penyempurnaan atas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
"Bupati Grobogan telah mengajukan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat pada 14 Desember 2022 untuk mendapatkan persetujuan," ujar Dimas di hadapan hadirin.
Sesuai dengan mekanisme Peraturan Tata Tertib DPRD, kata Dimas, pembahasannya dimulai dengan Pembicaraan Tingkat I Tahap Kesatu berupa Penjelasan Bupati atas Raperda. Kemudian dilanjutkan Pembicaraan Tingkat I Tahap Kedua hingga keempat untuk menyempurnakan Raperda.
Dimas menyatakan, pada Kamis (12/1/2023) dan Senin (3/4/2023) digelar rapat pembahasan dan penyempurnaan atas Raperda itu. Hasil pembahasan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan fasilitasi.
"Hasil fasilitasi atas Raperda tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Raker Pansus I Tahun 2023 untuk menyempurnakan Raperda," paparnya.
BACA JUGA: DPRD Grobogan Godok Ranperda Pajak dan Retribusi DaerahSetelah itu dilakukan beberapa rapat seluruh fraksi menerima dan menyetujui Raperda dengan beberapa perubahan dan penyempurnaan untuk ditetapkan menjadi Perda. Pemkab, kata dia telah diminta menegakkan Perda antara lain dengan dengan menutup semua usaha karoke yang tidak berizin.Sementara itu, Bupati Sri Sumarni menilai keseluruhan materi muatan tersebut ditujukan untuk menciptakan kondisi sosial yang dinamis, aman, nyaman, tertib dan kondusif serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku.Raperda tersebut, kata Bupati, melengkapi pengaturan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat.Selain itu, dalam raperda tersebut diatur pula ketentuan terkait pembinaan, pelaporan, pemidanaan, ketentuan penyidikan serta ketentuan pidana."Nantinya akan segera disusun Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, sehingga setiap ketentuan yang ada dapat dilaksanakan secara optimal," ujar Bupati.Editor: Budi Santoso
Murianews, Grobogan - Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna di DPRD Grobogan, Senin (5/6/2023).
Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto mengesahkan Raperda tersebut dengan menggedok palu sidang setelah seluruh peserta yang hadir dalam rapat menyatakan persetujuannya. Agus menyatan mengesahkan Raperda tersebut menjadi Perda setelah melalui beberapa tahapan.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Grobogan Sri Sumarni, Wabup Bambang Pujiyanto, fraksi-fraksi serta jajaran Forkopimda.
Ketua Pansus I tahun 2023 melalui juru bicaranya, Dimas Rizky Wiratama menyampaikan laporan hasil Rapat Kerja Pansus I Tahun 2023. Yakni tentang pembahasan dan penyempurnaan atas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
"Bupati Grobogan telah mengajukan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat pada 14 Desember 2022 untuk mendapatkan persetujuan," ujar Dimas di hadapan hadirin.
Sesuai dengan mekanisme Peraturan Tata Tertib DPRD, kata Dimas, pembahasannya dimulai dengan Pembicaraan Tingkat I Tahap Kesatu berupa Penjelasan Bupati atas Raperda. Kemudian dilanjutkan Pembicaraan Tingkat I Tahap Kedua hingga keempat untuk menyempurnakan Raperda.
Dimas menyatakan, pada Kamis (12/1/2023) dan Senin (3/4/2023) digelar rapat pembahasan dan penyempurnaan atas Raperda itu. Hasil pembahasan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan fasilitasi.
"Hasil fasilitasi atas Raperda tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Raker Pansus I Tahun 2023 untuk menyempurnakan Raperda," paparnya.
BACA JUGA: DPRD Grobogan Godok Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
Setelah itu dilakukan beberapa rapat seluruh fraksi menerima dan menyetujui Raperda dengan beberapa perubahan dan penyempurnaan untuk ditetapkan menjadi Perda. Pemkab, kata dia telah diminta menegakkan Perda antara lain dengan dengan menutup semua usaha karoke yang tidak berizin.
Sementara itu, Bupati Sri Sumarni menilai keseluruhan materi muatan tersebut ditujukan untuk menciptakan kondisi sosial yang dinamis, aman, nyaman, tertib dan kondusif serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku.
Raperda tersebut, kata Bupati, melengkapi pengaturan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat.
Selain itu, dalam raperda tersebut diatur pula ketentuan terkait pembinaan, pelaporan, pemidanaan, ketentuan penyidikan serta ketentuan pidana.
"Nantinya akan segera disusun Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, sehingga setiap ketentuan yang ada dapat dilaksanakan secara optimal," ujar Bupati.
Editor: Budi Santoso