Kamis, 20 November 2025


Kepala Cabang Dinas ESDM Kendeng Selatan, Teguh Yudi Pristiyanto mengungkapkan, lokasi tersebut termasuk Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK). Karena alasan itulah, penambangan di lokasi tersebut dilarang.

”Wilayah tersebut merupakan kawasan yang dilindungi KBAK, sehingga tidak boleh ditambang. Kami juga sudah pernah sosialisasi,” ujarnya, Kamis (8/6/2023).

Teguh menambahkan, usai kejadian nahas tersebut, pihaknya pun akan melakukan sosialisasi lagi. Sebab, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi bagi warga yang terus melakukan penambangan.

Baca: Kompor Meledak, Rumah Mbah Siti Tunggak Grobogan Ludes

”Ke depan kami bersama instansi terkait akan melaksanakan sosialisasi. Yang bisa memberi sanksi tambang ilegal adalah APH (aparat penegak hukum),” imbuhnya.Sebagaimana diberitakan, dua warga Terkesi, Klambu meninggal di lokasi penambangan batu desa setempat, Rabu (7/6/2023) kemarin. Keduanya meninggal setelah tertimpa runtuhan tebing setinggi 15-an meter itu saat akan menaikkan batu ke bak truk.Diketahui, lokasi tersebut bersebelahan dengan titik penambangan liar yang disidak dan ditutup Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada Mei 2015 lalu. Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler