Rabu, 19 November 2025


Desa Asemrundung lokasinya berada di tengah hutan dengan jarak yang cukup jauh dari pusat kota Grobogan.

Kepala Desa Asemrudung Wita mengatakan, pada tahun lalu, hanya satu anak di desanya yang diterima menjadi siswa SMA negeri. Selebihnya, para lulusan SMP sederajat terpaksa memilih SMK untuk melanjutkan studi.

”Tahun kemarin jadi polemik, kok tidak masuk zonasi. Tahun lalu hanya satu anak di SMAN 1 Geyer, yang lain ke SMK,” katanya, Senin (12/6/2023).

Wita mengaku tak mengetahui siswa yang masuk SMA tersebut apakah melalui jalur afirmasi, prestasi, atau perpindahan orang tua. Yang jelas menurutnya, tahun lalu desanya tidak masuk zonasi SMA mana pun.

Baca: PPDB Dibuka, Ini Zonasi SMA di Grobogan

Kasi SMA pada Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Wilayah IV Jawa Tengah, Sarwandi mengatakan, dalam menentukan zonasi PPDB SMA, yang menjadi patokan bukan jarak berapa kilometer dari tempat siswa tinggal hingga ke sekolah. Namun, penentuan berdasarkan kecamatan.

”Bukan berdasarkan kilometer, kita berdasarkan wilayah kecamatan. Tidak menghitung kilometer. Itu pun sudah dihitung MKKS (Musyawarah Kerja kepala Sekolah) dan sekolah. Cabdin kan tidak ngerti wilayah,” paparnya.
Saat ini, kata dia, ketentuan zonasi masih dalam penggodokan. Dia menegaskan, pihaknya hanya menjalankan apa yang menjadi kebijakan Dinas Pendidikan Jawa Tengah.”Masih dalam penggodokan. Nanti kita lihat saja, ini belum ditetapkan. Ada tim-tim yang melakukan kajian. Prinsipnya, kami cabdin melakukan apa yang menjadi penetapan dan kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi,” katanya.Baca: PPDB Jalur Inklusi di SMAN Pati Minim PeminatNamun demikian, pihaknya mengakui masih ada kekurangan dari kebijakan-kebijakan yang selama ini diambil. Menurutnya, tak mungkin sebuah kebijakan langsung sempurna diterima semua pihak.”Memang banyak hal yang kurang, ya nanti sebagai bahan referensi ke depan. Kebijakan tidak bisa langsung sempurna, ada tahapan-tahapan terus (untuk penyempurnaan),” tandasnya. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar