Warga Monggot Grobogan Terancam Bui 15 Tahun karena Kayu Sonokeling
Saiful Anwar
Jumat, 16 Juni 2023 11:39:22
GS ditangkap ditangkap oleh petugas patroli saat ia mengangkut kayu sonokeling glondongan pada Kamis (15/6/2023).
Kapolsek Geyer AKP Sunarto mengatakan, pelaku mengangkut kayu tersebut menggunakan sebuah motor bebek yang telah dimodifikasi.
”Petugas Perhutani yang melihat kejadian tersebut, mengamankan terduga pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Geyer Polres Grobogan,” katanya, Jumat (16/6/2023).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu batang kayu sonokeling dengan ukuran panjang 200 cm dan diameter 31 cm. Kemudian satu sepeda motor bebek Suzuki yang sudah dimodifikasi tanpa pelat nomor.
”Persitiwa pencurian kayu itu, mengakibatkan Perhutani KPH Gundih mengalami kerugian hingga Rp 5 juta,” imbuhnya.
Baca: Pria Tuban Kepergok Curi Kotak Amal di Masjid SPBU GroboganPelaku akan dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12A Ayat (1) dalam Pasal 37 UURI Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah beberapa ketentuan dalam UURI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
”Pelaku terancam pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar,” jelasnya.Kapolsek pun mengimbau masyarakat agar lebih memahami bahayanya pembalakan liar. Menurutnya, selain merugikan negara, aksi tersebut dapat berakibat fatal terhadap kerusakan hutan.
Baca: Dua Kepala Dinas di Grobogan Ajukan Pensiun Dini, Mau Nyaleg?Tidak hanya itu, hal itu juga menjadi salah satu penyebab terjadinya bencana.”Pengawasan dan pemberdayaan oleh masyarakat sangat dibutuhkan untuk dapat ikut menjaga hutan agar lestari. Apabila menemui aktivitas ilegal tersebut, silahkan melaporkan ke Polsek Geyer,” ujar Kapolsek.Sebagai langkah pencegahan, Polsek Geyer pun menyatakan kesiapannya untuk melakukan kegiatan baik sosialisasi hingga patroli hutan bersama dengan Perhutani. Editor: Ali Muntoha
Murianews, Grobogan – GS (28) warga Desa Monggot, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah terancam bui selama 15 tahun. Pria ini diduga mencuri kayu sonokeling dari hutan Perhutani di Geyer.
GS ditangkap ditangkap oleh petugas patroli saat ia mengangkut kayu sonokeling glondongan pada Kamis (15/6/2023).
Kapolsek Geyer AKP Sunarto mengatakan, pelaku mengangkut kayu tersebut menggunakan sebuah motor bebek yang telah dimodifikasi.
”Petugas Perhutani yang melihat kejadian tersebut, mengamankan terduga pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Geyer Polres Grobogan,” katanya, Jumat (16/6/2023).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu batang kayu sonokeling dengan ukuran panjang 200 cm dan diameter 31 cm. Kemudian satu sepeda motor bebek Suzuki yang sudah dimodifikasi tanpa pelat nomor.
”Persitiwa pencurian kayu itu, mengakibatkan Perhutani KPH Gundih mengalami kerugian hingga Rp 5 juta,” imbuhnya.
Baca: Pria Tuban Kepergok Curi Kotak Amal di Masjid SPBU Grobogan
Pelaku akan dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12A Ayat (1) dalam Pasal 37 UURI Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah beberapa ketentuan dalam UURI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
”Pelaku terancam pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar,” jelasnya.
Kapolsek pun mengimbau masyarakat agar lebih memahami bahayanya pembalakan liar. Menurutnya, selain merugikan negara, aksi tersebut dapat berakibat fatal terhadap kerusakan hutan.
Baca: Dua Kepala Dinas di Grobogan Ajukan Pensiun Dini, Mau Nyaleg?
Tidak hanya itu, hal itu juga menjadi salah satu penyebab terjadinya bencana.
”Pengawasan dan pemberdayaan oleh masyarakat sangat dibutuhkan untuk dapat ikut menjaga hutan agar lestari. Apabila menemui aktivitas ilegal tersebut, silahkan melaporkan ke Polsek Geyer,” ujar Kapolsek.
Sebagai langkah pencegahan, Polsek Geyer pun menyatakan kesiapannya untuk melakukan kegiatan baik sosialisasi hingga patroli hutan bersama dengan Perhutani.
Editor: Ali Muntoha