Kamis, 20 November 2025


Kapolsek Panunggalan Polres Grobogan AKP Siswanto mengatakan, kedua pelaku diketahui sebagai warga Kecamatan Kradenan, Grobogan. Sementara peristiwa tersebut terjadi di jalan kampung Desa Sidorejo, Pulokulon, Grobogan pada Sabtu, 29 April 2023 lalu.

Saat itu, kedua pelaku terlibat adu mulut dengan S, warga setempat di lokasi kejadian. S bersikukuh SW yang membonceng ayahnya itu tidak menyalakan lampu sein saat akan belok.

”Sementara terduga pelaku yakin sudah menyalakan sein,” ujarnya, Jumat (16/6/2023).

Baca: Tak Terima Ditegur, Pria Ini Bacok Tukang Becak Pakai Celurit

Korban SR yang sedang nongrong bersama teman-tamanya mendatangi lokasi adu mulut korban dan kedua terduga pelaku. Korban mendatangi lokasi sendirian.

”Korban ke lokasi itu kemudian menanyai pelaku S, ditanya orang mana?  Korban kemudian berkata lagi agar jangan bikin onar di situ. Setelah itu, pelaku SW langsung memukul korban diikuti RW,” paparnya.Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian pelipis mata sebelah kiri. Kemudian luka benjol pada kepala bagian belakang, dan memar membiru pada paha kaki sebelah kanan.Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Panunggalan. Kedua terduga pelaku pun kemudian ditangkap.”Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” terang Kapolsek. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler