Rabu, 19 November 2025


Kabid Pariwisata pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Grobogan Suliwati mengatakan, dari total 15 usaha tersebut, yang sudah berizin dengan sistem lama ada 8 karaoke.

”Karaoke yang izin pakai aturan lama ada delapan, yaitu Mahkota, Kiss, Graha Mukti (GM), Okey, Perdana, Gede, Sahara, dan Dewi Sri,” ujarnya, Sabtu (17/6/2023).

Baca: Karaoke Queen Purwodadi Grobogan Segera Ditindak

Suli menerangkan, delapan karaoke tersebut sudah berizin sesuai dengan Perbup No. 3 Tahun 2020. Sebab, sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR), dan persyaratan lainnya.

Sementara itu, yang sudah mengurus izin memakai sistem baru ada tujuh usaha, yakni Karaoke 21, Harmoni Indah (HI), Danau Bernyanyi, Farida, Cantika, KY, dan Shangrilla. Selain itu, ada tiga usaha karaoke yang saat ini izinnya masih dalam proses.Pihaknya pun mewanti-wanti kepada pemilik usaha karaoke agar segera mengurus izinnya. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan monitoring terhadap kafe yang menyediakan fasilitas karaoke.”Kafe yang menyediakan fasilitaas karaoke akan dimonitor, kemudian yang menyediakan karaoke dengan room (kamar), harus disertai izin. Kalau tidak, harus ditertibkan,” tandasnya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler