Jumlah Karaoke Berizin di Grobogan Ternyata Cuma Segini
Saiful Anwar
Sabtu, 17 Juni 2023 19:21:12
Kabid Pariwisata pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Grobogan Suliwati mengatakan, dari total 15 usaha tersebut, yang sudah berizin dengan sistem lama ada 8 karaoke.
”Karaoke yang izin pakai aturan lama ada delapan, yaitu Mahkota, Kiss, Graha Mukti (GM), Okey, Perdana, Gede, Sahara, dan Dewi Sri,” ujarnya, Sabtu (17/6/2023).
Baca: Karaoke Queen Purwodadi Grobogan Segera DitindakSuli menerangkan, delapan karaoke tersebut sudah berizin sesuai dengan Perbup No. 3 Tahun 2020. Sebab, sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR), dan persyaratan lainnya.
Sementara itu, yang sudah mengurus izin memakai sistem baru ada tujuh usaha, yakni Karaoke 21, Harmoni Indah (HI), Danau Bernyanyi, Farida, Cantika, KY, dan Shangrilla. Selain itu, ada tiga usaha karaoke yang saat ini izinnya masih dalam proses.Pihaknya pun mewanti-wanti kepada pemilik usaha karaoke agar segera mengurus izinnya. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan monitoring terhadap kafe yang menyediakan fasilitas karaoke.”Kafe yang menyediakan fasilitaas karaoke akan dimonitor, kemudian yang menyediakan karaoke dengan room (kamar), harus disertai izin. Kalau tidak, harus ditertibkan,” tandasnya. Editor: Supriyadi
Murianews, Grobogan – Keberadaan karaoke yang semakin banyak ternyata tak diiringi dengan pengurusan izin sesuai dengan aturan yang berlaku. Dari puluhan tempat hiburan karaoke di Grobogan, ternyata yang sudah berizin hanya 15 usaha saja.
Kabid Pariwisata pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Grobogan Suliwati mengatakan, dari total 15 usaha tersebut, yang sudah berizin dengan sistem lama ada 8 karaoke.
”Karaoke yang izin pakai aturan lama ada delapan, yaitu Mahkota, Kiss, Graha Mukti (GM), Okey, Perdana, Gede, Sahara, dan Dewi Sri,” ujarnya, Sabtu (17/6/2023).
Baca: Karaoke Queen Purwodadi Grobogan Segera Ditindak
Suli menerangkan, delapan karaoke tersebut sudah berizin sesuai dengan Perbup No. 3 Tahun 2020. Sebab, sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR), dan persyaratan lainnya.
Sementara itu, yang sudah mengurus izin memakai sistem baru ada tujuh usaha, yakni Karaoke 21, Harmoni Indah (HI), Danau Bernyanyi, Farida, Cantika, KY, dan Shangrilla. Selain itu, ada tiga usaha karaoke yang saat ini izinnya masih dalam proses.
Pihaknya pun mewanti-wanti kepada pemilik usaha karaoke agar segera mengurus izinnya. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan monitoring terhadap kafe yang menyediakan fasilitas karaoke.
”Kafe yang menyediakan fasilitaas karaoke akan dimonitor, kemudian yang menyediakan karaoke dengan room (kamar), harus disertai izin. Kalau tidak, harus ditertibkan,” tandasnya.
Editor: Supriyadi