Rabu, 19 November 2025


Kapolsek Tawangharjo AKP Umbarwati menerangkan, peristiwa tersebut bermula ketika Sp, warga Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang membeli sapi di Pasar Hewan Wirosari, September 2022 lalu. Oleh seorang blantik, yakni Js, Sp disarankan agar menitipkan sapi itu kepada K.

”Sapi yang dibeli Rp 15 juta itu dititipkan kepada K untuk dirawat. Kemudian pada Maret 2023, pemilik sapi mengecek ke rumah K, di Desa Jono, Tawangharjo. Sapi itu ternyata sudah dijual,” paparnya, Senin (19/6/2023).

Baca: Bejat! Pemuda Sumatera Nekat Cabuli Sepupunya Sendiri di Grobogan

Kapolsek menjelaskan, ada perjanjian lisan antara korban Sp dengan K. Dalam perjanjian lisan tersebut dijelaskan, sapi akan diambil jelang Iduladha 1444 H. Nantinya, hasil penjualan akan dibagi dua.

”Pelaku mengaku telah menjual sapi jantan tersebut dengan harga Rp 5 juta. Alasannya, sapi dalam keadaan sakit, jadi hanya dapat harga rendah,” imbuh Kapolsek.

Semula, K berjanji akan mengganti sapi tersebut. Namun, karena tak kunjung ditepati, warga Semarang pemilik sapi itu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tawangharjo pada Mei 2023 lalu.
”Kita langsung lakukan penyelidikan dan melakukan pemanggilan antara korban dengan terlapor dan akhirnya duduk bersama di Polsek Tawangharjo,” terangnya.Dalam pertemuan itu, terlapor K mengakui perbuatannya telah menjual sapi milik korban tanpa meminta izin lebih dulu. Namun, dirinya berjanji akan mengembalikan sapi tersebut.Emak-emak berinisial K itu pun kemudian benar-benar mengembalikan sapi jantan tersebut Minggu (18/6/2023) kemarin. Prosesi pengembalian disaksikan perangkat Desa Jono dan Kapolsek Tawangharjo.”Kasusnya sudah berakhir dengan mediasi kekeluargaan. Pelapor setelah menerima sapi jantan tadi tidak menuntut korban kembali," tandasnya. Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler