Kamis, 20 November 2025


Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti menyatakan, rekomendasi dari KASN keluar per 20 Juni 2023 lalu. Rekomendasi itu harus dijalankan Bupati Grobogan.

”Sudah turun rekomendasi dari KASN kepada Bupati sebagai pejabat berwenang untuk menindaklanjuti tertanggal 20 Juni 2023. Rekomendasinya sanksi moral dan pernyataan tertutup,” ujarnya, Jumat (23/6/2023).

Baca: Beredar Video Empat Kades di Grobogan Nyatakan Dukung Ganjar

Fitri menyatakan, pihaknya akan memantau tindaklanjut dari Bupati Grobogan. Sebab rekomendasi harus dijalankan paling lambat 14 hari sejak diterima.

”Bupati akan menindaklanjuti tentang hal ini dan kami tentu akan memantau terkait dengan pelaksanaan rekomendasi KASN,” imbuhnya.

Mengenai sanksi lain, Fitri mengaku tidak mengetahui. Hal tersebut, imbuh dia, merupakan wewenang Bupati. Dia menegaskan, rekomendasi dari KASN hanya sanksi moral dan pernyataan tertutup.Baca: BKPPD Grobogan Bolehkan ASN Langgar Netralitas Pemilu, Asal...”Itu (sanksi lain, red), kita menunggu dari Bupati,” katanya.Sebelumnya diberitakan, ASN di Wirosari diduga melakukan pelanggaran netralitas usai membuat video atau vlog mengenai dukungannya kepada salah satu pejabat untuk menjadi bupati Grobogan pada 2024 mendatang. Bawaslu Grobogan menindaklanjuti informasi awal tersebut hingga muncul rekomendasi ke KASN. Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler