Rabu, 19 November 2025


Sebab, program Jaga Desa yang dimulai pertengahan 2022 itu dinilai kurang optimal.

Jajan Desa merupakan akronim dari Jaksa Jaga Pembangunan Desa. Program tersebut bertujuan mengoptimalkan program Jaga Desa yang selama ini sudah berjalan.

Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo menyatakan, program tersebut akan bersinergi dengan stakeholder terkait seperti Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperakim).

Baca: Pemdes Asemrudung Grobogan Diperiksa Kejari soal Bantuan RTLH, Ini Hasilnya

Kemudian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)  serta Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar).

”Program ini, kami berkomitmen sama-sama membangun pusat data atau bank data digital yang tepusat di Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan,” terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima Murianews.com, Jumat (23/6/2023).
Dengan program tersebut, nantinya akan dilakukan pendataan dana pembangunan fisik atau infrastruktur yang telah diterima desa pada tahun 2023. Bukan hanya dana-dana yang masuk APBDes, Frengki menjelaskan, tapi juga dana-dana yang tidak masuk dalam APBDes.”Baik untuk kegiatan pembangunan yang telah dan sedang dilaksanakan, maupun tehadap kegiatan yang belum mulai dilaksanakan,” imbuhnya.Baca: Beredar Video Empat Kades di Grobogan Nyatakan Dukung GanjarSebagaimana diberitakan, Pemdes Asemrudung diduga melakukan maladministrasi dalam realisasi program bantuan RTLH. Sebab, program yang seharusnya sudah harus selesai pada Desember 2022, baru dikerjakan sekitar bulan April 2023. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar