Rabu, 19 November 2025


Ia menceritakan, M pernah mencuri sepeda dan ternak miliknya. Bahkan, baru-baru ini, M kedapatan mencuri motor milik tetangga. Tak hanya itu, M bahkan pernah menantang saudaranya berduel.

”Dia ini pakde istri saya, tapi dia sering meresahkan. Dia mencuri sepeda kami, mencuri ternak kami, bahkan pernah menantang duel mertua saya sampai mati,” terangnya, Sabtu (24/6/2023).

Pada Kamis (22/6/2023) malam, M dijemput polisi karena mencuri sepeda motor tetangga. Namun, M dibebaskan, Jumat (23/6/2023) tadi malam karena disebut sudah berjanji mengganti motor yang dicurinya.

Baca: Buntut Kasus Asemrudung, Kejari Grobogan Bikin Program Jajan Desa

Sigit menyatakan, justru pihaknya kecewa M dibebaskan. Menurutnya, lebih baik M dipenjara agar tidak menyusahkan keluarga dan tetangga.

Sementara itu, Kepala Desa Cingkrong Jasmi mengatakan, meski dibebaskan, M masih dikenakan wajib lapor. Kemudian, apabila mengulanginya lagi akan dipenjara.

”Masih tetap wajib lapor. Kalau mengulangi lagi ya dipenjara,” ujarnya.Baca: Pemilih di Grobogan Berkurang 2.932 OrangKapolsek Purwodadi AKP Dedy Setyanto menjelaskan, M dibebaskan karena tetangga yang motornya dicuri tidak tega M dipenjara. Selain itu, M sudah berjanji melalui surat bermeterai akan mengganti motor yang dicurinya.Dedy mengatakan, M memiliki watak seperti tidak waras. Meski begitu, kalau M mengulangi lagi perbuatannya tentu akan dipenjara.”Orangnya memang seperti tidak waras. Kalau mengulangi lagi ya dimasukkan (penjara),” katanya. Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler