Terkait penipuan terhadap calon PMI tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Grobogan sudah berulang kali mewanti-wanti kepada masyarakat dalam sosialisasi yang diberikan.
Kepala Disnakertrans Grobogan Teguh Harjokusumo mengungkapkan, pihaknya meminta masyarakat lebih waspada terhadap oknum-oknum yang tak bertanggungjawab. Untuk memastikan perekrutan itu legal, pihaknya meminta masyarakat datang langsung ke dinas terkait.
”Silakan datang meminta informasi ke Disnakertrans. Baik meminta informasi terkait lowongan luar negeri, maupun konfirmasi terkait informasi di media sosial. Kita melayani kroscek melalui (sistem) Sisko yang terintegrasi,” paparnya, Rabu (28/6/2023).
Sementara itu, Ilham Setyobudi, Petugas Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jateng menyatakan sosialisasi ke masyarakat sudah sering dilakukan. Namun demikian, selalu terdapat celah kecil yang dapat dimanfaatkan oknum-oknum tak bertanggungjawab.
”Sosialisasi sudah sering kita lakukan. Tapi masih ada celah-celah kecil itu, memang harus kita basmi ke akar-akarnya. Memang tidak bisa langsung, tapi kita usahakan,” kata dia.Ilham mengatakan, rata-rata setiap tahun ada sekitar lima orang yang diketahui menjadi PMI ilegal asal Grobogan. Mereka diketahui setelah memiliki masalah di negara tempat bekerja.”Kalau untuk setahun ini, sekitar lima orang di Grobogan. itu ilegal, dan kita tahu ketika mereka pulang. Biasanya tidak tercatat di Sisko kami. Saat ada masalah, baru tahu kalau itu ilegal,” imbuhnya. Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Grobogan – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terjadi di Grobogan, Jawa Tengah. Pelakunya yakni seorang pasutri asal Desa Pulutan, Kecamatan Penawangan. Sudah ada korban yang diberangkatkan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Terkait penipuan terhadap calon PMI tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Grobogan sudah berulang kali mewanti-wanti kepada masyarakat dalam sosialisasi yang diberikan.
Kepala Disnakertrans Grobogan Teguh Harjokusumo mengungkapkan, pihaknya meminta masyarakat lebih waspada terhadap oknum-oknum yang tak bertanggungjawab. Untuk memastikan perekrutan itu legal, pihaknya meminta masyarakat datang langsung ke dinas terkait.
Baca: Kirim Pekerja Migran Secara Ilegal, Pasutri di Grobogan Ditangkap
”Silakan datang meminta informasi ke Disnakertrans. Baik meminta informasi terkait lowongan luar negeri, maupun konfirmasi terkait informasi di media sosial. Kita melayani kroscek melalui (sistem) Sisko yang terintegrasi,” paparnya, Rabu (28/6/2023).
Sementara itu, Ilham Setyobudi, Petugas Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jateng menyatakan sosialisasi ke masyarakat sudah sering dilakukan. Namun demikian, selalu terdapat celah kecil yang dapat dimanfaatkan oknum-oknum tak bertanggungjawab.
”Sosialisasi sudah sering kita lakukan. Tapi masih ada celah-celah kecil itu, memang harus kita basmi ke akar-akarnya. Memang tidak bisa langsung, tapi kita usahakan,” kata dia.
Ilham mengatakan, rata-rata setiap tahun ada sekitar lima orang yang diketahui menjadi PMI ilegal asal Grobogan. Mereka diketahui setelah memiliki masalah di negara tempat bekerja.
”Kalau untuk setahun ini, sekitar lima orang di Grobogan. itu ilegal, dan kita tahu ketika mereka pulang. Biasanya tidak tercatat di Sisko kami. Saat ada masalah, baru tahu kalau itu ilegal,” imbuhnya.
Editor: Zulkifli Fahmi