Kedua kades tersebut yakni kades Plosoharjo dan Tambirejo. Keduanya dari Kecamatan Toroh.
Anggota Bawaslu Grobogan Moh Syahirul Alim mengatakan, dari isu sejumlah kades yang mendaftar bakal caleg, hanya dua yang mencantumkan jabatannya sebagai kades. Sedangkan, sejumlah kades lainnya yang ditengarai nyaleg belum terdeteksi.
’’Dari data di Silon, yang mencantumkan jabatan kepala desa hanya dua orang, yaitu Plosoharjo dan Tambirejo. Beberapa kepala desa yang isunya mencalonkan bacaleg, tidak mencantumkan pekerjaannya, atau ditulis swasta,’’ ujarnya, Sabtu (1/7/2023).
Syahirul menambahkan, keduanya masih dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) karena dokumennya memang belum lengkap. Lebih lanjut, Syahirul menyebut, selama surat pemberhentiannya belum turun, kedua kades tersebut tetap dinyatakan belum memenuhi syarat.Sesuai dengan PKPU, batas akhir penyerahan dokumen tersebut yakni 3 Oktober 2023, bersamaan dengan masa terakhir pencermatan DCT.’’Dia sudah mengajukan surat pengunduran diri, dan sudah ada tanda terimanya. Itu yang sementara dilampirkan. Surat pemberhentiannya paling lambat 3 Oktober, sesuai pencermatan DCT,’’ tandasnya. Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Grobogan – Dua kepala desa (kades) di Grobogan terkonfirmasi mendaftar menjadi bakal calon legislatif (caleg). Keduanya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) karena belum menyerahkan surat pemberhentian.
Kedua kades tersebut yakni kades Plosoharjo dan Tambirejo. Keduanya dari Kecamatan Toroh.
Anggota Bawaslu Grobogan Moh Syahirul Alim mengatakan, dari isu sejumlah kades yang mendaftar bakal caleg, hanya dua yang mencantumkan jabatannya sebagai kades. Sedangkan, sejumlah kades lainnya yang ditengarai nyaleg belum terdeteksi.
Baca: Pria Berbobot 150 Kilogram Pulang ke Grobogan, Ini Respon Dinsos
’’Dari data di Silon, yang mencantumkan jabatan kepala desa hanya dua orang, yaitu Plosoharjo dan Tambirejo. Beberapa kepala desa yang isunya mencalonkan bacaleg, tidak mencantumkan pekerjaannya, atau ditulis swasta,’’ ujarnya, Sabtu (1/7/2023).
Syahirul menambahkan, keduanya masih dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) karena dokumennya memang belum lengkap. Lebih lanjut, Syahirul menyebut, selama surat pemberhentiannya belum turun, kedua kades tersebut tetap dinyatakan belum memenuhi syarat.
Sesuai dengan PKPU, batas akhir penyerahan dokumen tersebut yakni 3 Oktober 2023, bersamaan dengan masa terakhir pencermatan DCT.
’’Dia sudah mengajukan surat pengunduran diri, dan sudah ada tanda terimanya. Itu yang sementara dilampirkan. Surat pemberhentiannya paling lambat 3 Oktober, sesuai pencermatan DCT,’’ tandasnya.
Editor: Zulkifli Fahmi