Rabu, 19 November 2025


Endang menerangkan, dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Erwino Mathelis Amahorseja itu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman.

”Terdakwa melanggar Pasal 369 ayat (1) KUHP, sesuai dengan dakwaan kedua penuntut umum, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama delapan bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” jelasnya.

Baca:PT Adhi Karya Benarkan LRT yang Kecelakaan di Cibubur Sedang Ujicoba

Vonis itu sendiri sebenarnya lebih rendah dibanding tuntutan yang oleh jaksa penuntut umum. Dalam sidang 13 Juni 2023 lalu, penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara setahun bui.

Sementara itu, atas vonis tersebut, kedua belah pihak menyatakan menerima, alias tidak akan banding.

”Bahwa atas putusan tersebut, penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa menerimanya,” katanya.
Dalam sidang itu sendiri, Mahfud hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIB Purwodadi. Hadir di lokasi sidang, Bambang Sunaryo selaku penasehat hukum terdakwa.Sebelumnya diberitakan, oknum LSM di Grobogan, Mohamad Mahfud menjadi terdakwa atas kasus pemerasan terhadap pihak PT Adhi Karya yang sedang mengerjakan proyek irigasi senilai Rp 246 miliar.BacaWarga Minta Sekdes Asemrudung Grobogan Dicopot, Ini Kata CamatMahfud mengancam akan melaporkan dugaan korupsi dalam proyek irigasi tersebut ke pihak berwajib. Perwakilan PT Adhi Karya kemudian memberikan uang sebesar Rp 100 juta agar Mahfud tutup mulut. Editor: Cholis Anwar

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler