Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Diduga akibat cemburu buta, seorang suami di Kecamatan Tawangharjo, Grobogan, Jawa Tengah, berinisial ZA (33) tega menendang dan memukuli istrinya sendiri, SS (40). Korban sempat dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka-luka.

Kapolsek Tawangharjo AKP Umbarwati menjelaskan, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi di rumah anak korban, sekaligus anak pelaku di Desa Pojok Kecamatan Tawangharjo. Kasus bermula ketika pelaku diduga cemburu karena korban diboncengkan lelaki lain.

”Suatu sore sekitar pukul 15.00 WIB, suami korban mendatangi rumah anak korban. Saat itu, korban sedang berada di rumah saudara yang akan memiliki hajat di Desa Plosorejo, Tawangharjo. Korban kemudian diminta ke rumah anak korban untuk menemui sang suami,” jelasnya, Rabu (26/7/2023).

Saat pelaku tiba, anak korban diminta keluar rumah. Korban kemudian mendekat kepada pelaku atau suami korban.

”Pelaku kemudian memukuli korban sebanyak sepuluh kali dan menendangnya lima kali hingga membuat korban terjatuh,” imbuhnya.

Mengetahui kejadian tersebut, anak korban pun berteriak hingga warga sekitar datang. Pelaku langsung meninggalkan lokasi. Korban pun dilarikan ke RS Panti Rahayu untuk dilakukan pemeriksaan.

”Korban kemudian mengadukan kejadian tersebut ke Polsek Tawangharjo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban, para saksi dan terlapor,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan tersebut, kedua belah pihak saling bertemu dan keduanya sepakat perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Suami korban juga sudah meminta maaf kepada korban dan keluarga dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

”Pihak suami juga bersedia memberikan biaya pengobatan sebesar Rp 2 juta dan tetap menjalin hubungan dengan baik,” tandasnya.

 

Editor: Supriyadi

Komentar