Pemulung di Grobogan Sempat Dipenjara Usai Temukan HP di Jalan
Saiful Anwar
Kamis, 3 Agustus 2023 20:17:00
Murianews, Grobogan – Seorang pemulung di Kecamatan Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah sempat dipenjara gara-gara menemukan ponsel di jalan. Ponsel itu sempat ditelepon pemiliknya, namun pemulung tersebut justru mematikan hingga meresetnya.
Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, kasus tersebut bermula ketika pemulung berinisial P itu menemukan ponsel pintar pada April 2023 lalu di Desa Candisari, Purwodadi.
”Tersangka meninggalkan rumahnya untuk mencari rosok atau barang bekas dengan jalan kaki. Tersangka melihat HP merk Oppo Reno 6 warna ungu aurora tergeletak dan mengambilnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (3/8/2023).
Dalam perjalanan pulang, ponsel tersebut berdering, namun pemulung itu mematikannya. Ponsel yang dikunci dengan kata sandi itu kemudian direset di sebuah konter agar bisa digunakan.
”Atas kejadian tersebut, pemilik HP mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta,” ujarnya.
Pemilik HP kemudian melapor polisi dan pemulung tersebut ditangkap. Pemulung itu dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Pemulung itu mendekam di penjara selama satu setengah bulan, dan akhirnya dibebaskan setelah diterapkan restorative justice (RJ) atau keadilan restorasi.
Pemulung itu dijemput dari Lapas Kelas IIB Purwodadi dan diantar pulang ke rumahnya di Sambak, Purwodadi.
”Alasan dilakukan restorative justice karena tersangka baru pertama kali melakukannya. Kemudian, pemilik HP sudah memaafkan dan HP telah kembali,’’ terang Frengki.
Frengki mengatakan, pemulung itu juga mengaku menyesal dan meminta maaf atas segala perbuatannya. Selain itu, tersangka berjanji akan menjadi orang yang lebih baik.
Editor: Ali Muntoha



