Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Grobogan
Saiful Anwar
Senin, 14 Agustus 2023 16:02:00
Murianews, Grobogan – Ratusan ribu batang rokok ilegal dimusnahkan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri setempat, Senin (14/8/2023).
Total, sebanyak 203.270 batang rokok ilegal yang dimusnahkan. Rokok ilegal yang dimusnahkan berasal dari berbagai merek, yakni Premium BOLD, Subur Mild HJS, Aswad, dan TURBO. Rokok ilegal itu dimusnahkan setelah setelah perkara berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan ratusan ribu batang rokok ilegal itu dilakukan dengan cara dibakar. Pembakaran dilakukan Kepala Kajari Grobogan Iqbal bersama perwakilan Kantor Bea Cukai Semarang Agus Widodo.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Grobogan Ardiansyah mengatakan, batang rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari penindakan.
’’Negara mengalami kerugian total Rp 128 juta akibat peredaran rokok ilegal tersebut,’’ ungkapnya.
Dia menambahkan, ratusan ribu batang rokok ilegal itu merupakan barang bukti dari empat terpidana Sutrisno, Eko Prasetyo, Dharis, dan Darmaji.
Pihak Kejaksaan Negeri Grobogan sendiri telah menyetorkan uang hasil penjualan rokok tanpa tanpa cukai dari para terpidana yang amar putusannya dirampas untuk negara sebesar Rp 57.257.800 ke kas Negara.
’’Kami berharap dengan adanya pemusnahan barang bukti tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana rokok ilegal,’’ imbuhnya.
Editor: Zulkifli Fahmi



