Kamis, 20 November 2025

Murianews, Grobogan – Bupati Grobogan Sri Sumarni jelaskan Rancangan APBD Perubahan 2023 dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna DPRD Grobogan, Rabu (23/8/2023).

Sri mengatakan, rancangan APBD tersebut disusun berdasarkan Perubahan Kebijakan Umum serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati 11 Agustus 2023 lalu.

Rancangan itu juga disusun berdasarkan ketentuan dan kebijakan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan secara umum.

Menurut Sri, secara prinsip, kebijakan pendapatan daerah pada APBD Perubahan 2023 menyesuaikan rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa.

Yakni, lanjut Sri, dari Pemerintah Pusat, maupun bantuan keuangan dari Pemprov Jawa Tengah dan realisasi pendapatan daerah sampai dengan semester satu.

Sri menjelaskan, Pemkab Grobogan melakukan penyesuaian belanja yang bersumber dari dana transfer ke daera,h terutama dana yang telah ditentukan penggunaannya.

’’Anggaran itu baik bantuan keuangan DAK, DBHCHT, juga bagian DAU yang ditentukan penggunaannya. Kemudian juga bantuan keuangan dari Pemprov Jawa Tengah,’’ ungkapnya.

Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya, terdiri dari penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, bidang pendidikan, kesehatan dan pekerjaan umum.

Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam PMK Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditetapkan Penggunaannya Tahun 2023.

’’PMK tersebut telah kita tindaklanjuti dengan melakukan perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023 melalui Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 71 tahun 2022 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023 pada tanggal 22 Februari 2023,’’ papar Bupati.

Langkah berikutnya, yakni menampung penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT), yang digunakan untuk penanganan keadaan darurat.

Termasuk juga, lanjut Sri, kegiatan yang bersifat mendesak, serta pendanaan kegiatan yang belum tersedia anggarannya dikarenakan adanya kebijakan dari Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, keadaan itu menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, antar kelompok, dan antar jenis belanja.

’’Pemanfaatan SiLPA Tahun Anggaran 2022, didasarkan pada audit BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah,’’ katanya.

Di kesempatan itu, Sri juga menganggarkan sebagian kebutuhan untuk penyelenggaraan pemilu berupa hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Grobogan dengan memanfaatkan sebagian dari dana cadangan.

’’Tahun 2024 merupakan tahun pesta demokrasi bagi Warga Indonesia. Pemilu akan dilangsungkan pada 14 Februari 2024 melalui Pemilihan Umum Serentak pertama kali,’’ katanya

Untuk diketahui selain Pemilu yang digelar 14 Februari 2024, juga akan digelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara serentak di seluruh daerah pada 27 November 2024.

 

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler