Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Grobogan Teguh Harjokusumo menegaskan menjadi anggota serikat pekerja tak punya hak imunitas atau kebal dari pemecatan.

Teguh menyatakan, anggota serikat pekerja setara dengan pekerja lainnya. 

”Anggota serikat pekerja posisinya sama dengan pekerja lainnya, setara. Jangan mentang-mentang menjadi anggota serikat pekerja kemudian punya imunitas tidak bisa dipecat. Ketika kinerjanya tidak bagus, perusahaan juga bisa tidak memperpanjang kontraknya,” kata dia, Rabu (6/9/2023).

Teguh menambahkan, ketika kinerja para pekerja tidak sesuai dengan target yang diharapkan, maka perusahaan bisa merugi. Akibatnya, tidak akan bisa menggaji karyawan. 

Karena itu, serikat pekerja harus menjalin hubungan yang baik dengan perusahaan. Sehingga, ketika terdapat permasalahan bisa dikomunikasikan dengan baik. 

”Serikat pekerja harus berkomunikasi dengan baik. Jangan merasa sudah punya serikat pekerja merasa ada di atas pimpinan perusahaan,” imbuhnya. 

Pihaknya pun membuka kepada pekerja untuk menjadi mediator apabila komunikasi dengan perusahaan buntu.

Namun demikian, pihaknya menekankan agar menjalin komunikasi yang baik dengan perusahaan di mana tempat bernaung. 

”Kami membuka kepada para pekerja untuk mediasi dengan perusahaan, apabila belum ada titik temu dalam komunikasi tersebut,” paparnya. 

Editor: Ali Muntoha

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler