Rabu, 27 September 2023

Bawaslu Grobogan Tolak Gugatan Tohirin Soal Maladministrasi KPU

Saiful Anwar
Selasa, 19 September 2023 19:55:00
Suasana sidang putusan dugaan maladministrasi KPU Grobogan di kantor Bawaslu Grobogan, Selasa (19/9/2023) (Murianews/Saiful Anwar)

Murianews, Grobogan – Bawaslu Grobogan memutuskan pendaftaran Moch Sutarno sebagai bakal caleg kabupaten dari PDI Perjuangan sudah sesuai regulasi. Hal itu terungkap dalam sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi KPU Grobogan di kantor Bawaslu setempat, Selasa (19/9/2023).

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Pemeriksa Fitria Nita Witanti beserta tiga anggotanya menyatakan, terlapor tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran. Dengan demikian, gugatan yang dilayangkan oleh Moh Tohirin selaku Majelis Pertimbangan Partai (MPP) DPD PAN Grobogan itu ditolak.

”Majelis menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelas Fitria yang juga Ketua Bawaslu Grobogan itu.

Sementara itu, Tohirin menyatakan putusan majelis pemeriksa tidak bisa menjadi manifestasi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum. Menurutnya, putusan itu tidak berdasarkan fakta persidangan seratus persen.

”Semua putusan majelis tadi tidak berdasarkan fakta persidangan 100 persen. Jadi hanya mengutip formalitas petunjuk, memenuhi persyararatan PKPU No.10 tahun 2023. Hanya prosedur formalitas ceklis, tidak substansi,” kata dia.

Tohirin yang kini telah mengajukan pengunduran diri dari DPD PAN Grobogan itu juga berpendapat, Perbawaslu No.8 Tahun 2022 harus diperbaiki. Sehingga, pelanggaran Pemilu diuji secara substansi, bukan sekadar formalitas.

Dalam sidang tersebut, selaku terlapor dari KPU Grobogan dihadiri oleh Agung Sutopo, Sulistyorini, M Machruz dan Rama Eka. Mereka menyatakan menerima putusan Majelis Pemeriksa dari Bawaslu Grobogan.

Editor: Dani Agus

Komentar