Lima Bangunan di Grobogan Ini Sudah Jadi Cagar Budaya Lho
Saiful Anwar
Sabtu, 4 November 2023 15:44:00
Murianews, Grobogan – Lima bangunan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Bangunan-bangunan itu tersebar di beberapa kecamatan.
Kelima bangunan itu yakni, Rumah Dinas Bank BRI, Kantor Pemasaran Hasil Hutan, Gedung SMPN 1 Purwodadi yang ketiganya berada di Kecamatan Purwodadi.
Dua lagi yakni Masjid Ki Ageng Selo di Desa Selo Kecamatan Tawangharjo dan Stasiun Gundih di Kecamatan Geyer.
Kabid Kebudayaan pada Disporabudpar Grobogan Endang Darwati menjelaskan, dari lima bangunan itu, yang umurnya paling tua yakni Masjid Ki Ageng Selo di Desa Selo.
Ia menjelaskan, status kepemilikan bangunan cagar tersebut yakni milik perorangan, yayasan, dan BUMN. Dengan kata lain, tidak ada yang kemilikannya Pemkab Grobogan.
”Paling tua masjid Ki Ageng Selo, itu masih asli semua, dan itu milik yayasan Keraton Surakarta. Selain itu, rata-rata era Belanda. Bangunan-bangunan itu milik perseorangan, yayasan, sekolah, dan BUMN. SMPN 1 Purwodadi meskipun tanggungjawab Pemkab, tapi tidak dimiliki secara langsung bangunannya,” katanya, Sabtu (4/11/2023).
Karena sudah ditetapkan cagar budaya, lanjut Endang, ada ketentuan tersendiri apabila ingin mengubah bangunan-bangunan bersejarah tersebut. Endang menyebut, bangunan tersebut sudah dilindungi hukum.
Meski demikian, Pemkab Grobogan sendiri ternyata tidak memiliki anggaran secara khusus. Menurut Endang, APBD Grobogan terbatas sehingga tidak ada penganggaran pemeliharannya.
”Memang tidak ada anggaran pemeliharannya, APBD terbatas,” imbuhnya.
Endang memaparkan, berdasarkan observasi dan pencatatan yang dilakukan, terdapat total 170 objek bersejarah di Grobogan yang belum ditetapkan.
Ratusan objek tersebut terbagi menjadi dua jenis, yakni 100 objek yang diduga cagar budaya berdasarkan inventarisasi Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB), sedangkan 70 objek sisanya diduga cagar budaya berdasarkan usulan masyarakat.
Editor: Zulkifli Fahmi



