Kamis, 20 November 2025

Murianews, Grobogan – PT SAI Apparel Industries, perusahaan garmen di Kecamatan Godong, Grobogan dilaporkan oleh SP Spring ke Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) Provinsi Jawa Tengah, Rabu  (8/11/2023) kemarin.

SP Spring merupakan akronim dari Serikat Pekerja SAI Apparel Industries Grobogan, yang sempat viral pada Februari 2023 lalu karena bermasalah pula dengan perusahaan.

Ketua SP Spring Mala Ainun Rohma mengatakan, pihaknya telah secara resmi menyampaikan pengaduan terkait pelanggaran norma ketenagakerjaan di perusahaan garmen tersebut.

”Aduan ini mencakup serangkaian pelanggaran yang terjadi di tempat kerja dan berdampak merugikan para buruh di PT Sai Apparel Industri Grobogan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/11/2023).

Mala mengklaim, perusahaan telah melakukan serangkaian praktik-praktik pelanggaran hak-hak perburuhan sejak 2021 lalu. Pelanggaran yang dimaksud yakni pungutan liar terkait parkir, kerja lembur tanpa bayaran, kekerasan dan pelecehan berbasis gender, terkait status kerja, serta pemberangusan hak buruh.

”SP Spring menuntut penghapusan segala bentuk pungutan liar yang merugikan buruh di PT Sai Apparel Industri Grobogan. Kedua, penghentian praktik kerja lembur tanpa pembayaran,” imbuhnya.

Berikutnya, peningkatan status kerja buruh menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Kemudian, penerapan mekanisme yang mencegah kekerasan dan pelecehan berbasis gender di lingkungan kerja, serta jaminan kebebasan berserikat dan berunding bagi serikat buruh tanpa tekanan atau hambatan.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler