Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Sepanjang 2023, Pengadilan Agama (PA) Purwodadi Grobogan, Jawa Tengah memutus 789 perkara permintaan dispensasi nikah. Separuh di antaranya karena perempuan sudah hamil duluan.

Humas PA Purwodadi Abdul Adhim mengatakan, perkara yang diputus karena hamil duluan bukan mayoritas, melainkan hanya separuhnya saja.

”Kira-kira 50 persennya, tidak mayoritas,” katanya, Sabtu (6/1/2024).

Banyaknya perkara permintaan dispensasi nikah itu, lanjut Adhim, membuat Grobogan menjadi yang tertinggi ketiga se-Jateng dalam soal pernikahan dini.

”Disspensasi ini tertinggi ketiga se-Jateng. Mungkin karena kota kecil, kesadaran masyarakatnya masih minim,” imbuhnya.

Adhim sendiri mengaku kaget dengan kasus di Grobogan. Sebab, saat dirinya bertugas di sebuah kabupaten di Jawa Timur, kasusnya tidak sebanyak Grobogan.

Namun demikian, tingginya dispensasi pernikahan itu juga karena adanya perubahan kebijakan batas minimal usia pernikahan oleh pemerintah pusat sejak beberapa tahun belakangan. Dari sebelumnya 16 tahun, menjadi minimal 19 tahun.

”Sejak dinaikkan jadi 19 tahun, kenaikannya signifikan. Dari mulanya mungkin hanya 200 sampai 250, sekarang sampai 700-an. Mungkin masyarakat belum siap,” paparnya.

Menurut Adhim, persoalan pernikahan dini harus menjadi perhatian bersama. Pihaknya pun mengajak seluruh unsur masyarakat untuk mengedukasi agar perkara tersebut dapat ditekan.

”Ini menjadi tugas kita bersama, dari pendidik, tokoh masyarakat, pemerintah, agar memberikan edukasi kepada remaja terkait pernikahan,” tandasnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler