Rabu, 19 November 2025

Murianews, GroboganPolres Grobogan membongkar praktik prostitusi online di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap dua orang germo yang mengatur praktik haram tersebut.

Dua orang yang ditangkap yakni pemuda berinisial AV (18) warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat dan HR (28), warga Cianjur, Jawa Barat. Para pelaku diketahui memperkerjakan lima perempuan untuk melayani hidung belang.

Ironisnya, lima perempuan yang menjadi korban ini masih berusia di bawah umur. Kelima korban ini berasal dari wilayah Jawa Barat.

Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono menjelaskan, terungkapnya kasus itu bermula ketika personel Satlantas Polres Grobogan mendapat informasi ada transaksi perdagangan orang dengan korban ABG. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Satreskrim.

”Awal mula terungkapnya kasus ini, pada tanggal 14 Februari 2024, ada informasi bahwa ada dugaan eksploitasi anak di dalam sebuah kamar hotel. Kemudian ditelusuri, dan didapati informasi bahwa para korban diajak pelaku di salah satu toko kosmetik di Purwodadi,” katanya dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (22/2/2024).

Ada pun modus yang digunakan pelaku, yakni menawarkan para korban melalui aplikasi percakapan MiChat. Bahkan transaksinya tak hanya di Grobogan saja, melainkan juga di Kudus dan Blora. Di Grobogan sendiri sudah ada 12 kali transaksi.

”Mereka berkeliling sudah setahun ini. Berganti-ganti daerah. Selain di Grobogan, juga di daerah sekitar seperti Blora dan Kudus,” imbuhnya.

Dalam konpers, pelaku HR mengaku menjual ABG dengan tarif Rp 700 ribu di Michat. Namun, biasanya deal dengan para pria hidung belang di angka Rp 400 ribu. Korban sendiri hanya mendapat Rp 150 ribu setiap transaksi.

”Saya ambil Rp 250 ribu (setiap transaksi),” kata HR.

Dalam kasus ini, beberapa barang bukti yang disita antara lain ponsel, kondom, kartu ATM, dan sebuah mobil.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpuu RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 12 Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

”Kedua pelaku terancam pidana penjara maksimal 10 tahun bui atau denda paling banyak Rp 200 juta,” ungkapnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler