Nekat Jual Obat Mercon, Dua Warga Grobogan Ditangkap
Saiful Anwar
Kamis, 21 Maret 2024 17:10:00
Murianews, Grobogan – Dua warga Grobogan, Jawa Tengah diamankan polisi karena nekat menjual obat mercon. Keduanya dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan, Kamis (21/3/2024).
Kedua tersangka yakni BM (25), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Geyer dan AJ (41), warga Desa Menduran, Kecamatan Brati.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan yang memimpin konferensi pers mengatakan, petugas menangkap BM pada Minggu (17/3/2024) lalu di Jalan Danyang-Kuwu, tepatnya di Desa Nambuhan, Kecamatan Purwodadi.
Dari penangkapan BM, kemudian dikembangkan dan petugas berhasil menangkap AJ pada malam harinya sekitar pukul 20.30 WIB, di Jalan Purwodadi-Solo, di Desa Krangganharjo, Toroh.
”Dari saudara BM, kami mengamankan 5 kilogram bahan peledak atau obat mercon yang sudah jadi,”kata kapolres.
Selain itu, pihaknya juga menyita ponsel dan sepeda motor pelaku sebagai barang bukti. Sementara itu, dari pelaku AJ, petugas menyita dua karung berisi potassium chlorate.
”Petugas juga mengamankan potassium chlorate dengan berat keseluruhan sekitar 46 kilogram dan, 4 karung berisi belerang dengan berat keseluruhan sekitar 98 kilogram," imbuhnya.
Barang lain yang diamankan yakni 1 tong berisi groom dengan berat sekitar 24 kilogram, timbangan bebek, entong, piring kramik, ayakan kayu, ayakan plastik, baskom plastik serta satu pack plastik berukuran 1 kg.
Kapolres mengatakan, tersangka BM memesan obat mercon atau bahan peledak dari AJ untuk kemudian dijual kembali.
Adapun tersangka AJ membuat obat mercon atau bahan peledak dengan cara belajar dari media sosial. Dia kemudian menjual obat mercon atau bahan peledak buatannya itu.
Kapolres menerangkan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya yakni maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Supriyadi
Murianews, Grobogan – Dua warga Grobogan, Jawa Tengah diamankan polisi karena nekat menjual obat mercon. Keduanya dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan, Kamis (21/3/2024).
Kedua tersangka yakni BM (25), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Geyer dan AJ (41), warga Desa Menduran, Kecamatan Brati.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan yang memimpin konferensi pers mengatakan, petugas menangkap BM pada Minggu (17/3/2024) lalu di Jalan Danyang-Kuwu, tepatnya di Desa Nambuhan, Kecamatan Purwodadi.
Dari penangkapan BM, kemudian dikembangkan dan petugas berhasil menangkap AJ pada malam harinya sekitar pukul 20.30 WIB, di Jalan Purwodadi-Solo, di Desa Krangganharjo, Toroh.
”Dari saudara BM, kami mengamankan 5 kilogram bahan peledak atau obat mercon yang sudah jadi,”kata kapolres.
Selain itu, pihaknya juga menyita ponsel dan sepeda motor pelaku sebagai barang bukti. Sementara itu, dari pelaku AJ, petugas menyita dua karung berisi potassium chlorate.
”Petugas juga mengamankan potassium chlorate dengan berat keseluruhan sekitar 46 kilogram dan, 4 karung berisi belerang dengan berat keseluruhan sekitar 98 kilogram," imbuhnya.
Barang lain yang diamankan yakni 1 tong berisi groom dengan berat sekitar 24 kilogram, timbangan bebek, entong, piring kramik, ayakan kayu, ayakan plastik, baskom plastik serta satu pack plastik berukuran 1 kg.
Kapolres mengatakan, tersangka BM memesan obat mercon atau bahan peledak dari AJ untuk kemudian dijual kembali.
Adapun tersangka AJ membuat obat mercon atau bahan peledak dengan cara belajar dari media sosial. Dia kemudian menjual obat mercon atau bahan peledak buatannya itu.
Kapolres menerangkan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya yakni maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Supriyadi