Takbir Keliling di Grobogan Hanya Boleh Sampai Pukul 22.00 WIB
Saiful Anwar
Selasa, 2 April 2024 17:05:00
Murianews, Grobogan – Pemkab Grobogan bersama Kodim, Polres, dan Kemenag Grobogan menerbitkan surat imbauan mengenai perayaan Idulfitri 1445. Surat yang dikeluarkan pada Selasa (2/4/2024) ini, menerangkan bahwa takbir keliling boleh digelar maksimal hingga pukul 22.00 WIB.
Disebutkan, untuk menjaga ketertiban, menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah perlu diberikan pedoman pelaksanaan takbir keliling dan pembatasan pentas hiburan pada saat Hari Raya ldulfitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Pertama, takbiran ldulfitri boleh digelar di Masjid, Musala, dan tempat lain. Namun dengan ketentuan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan Musala.
Kedua, takbir keliling dilakukan di wilayah desa masing-masing agar tidak terjadi gesekan antara peserta takbiran. Kemudian, rute takbiran keliling agar tidak menggunakan jalan utama atau protokol supaya tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan diatur oleh pihak keamanan setempat.
”Peserta takbiran keliling tidak diperbolehkan melakukan atraksi obor minyak, menyalakan petasan dan kembang api, serta tidak menggunakan kendaraan bermotor,” bunyi imbauan tersebut.
Kemudian, setiap rombongan takbir keliling harus memiliki koordinator yang bertanggung jawab. Berikutnya, kegiatan takbir keliling harus mendapat rekomendasi dari permerintah desa atau kelurahan dan forkopimcam.
”Peserta takbiran tidak boleh membawa petasan, minum-minuman keras, dan tidak boleh membawa senjata tajam. Kegiatan maksimal sampai pukul 22.00 WIB sudah selesai,” lanjut surat imbauan itu.
Untuk pentas hiburan masyarakat, diperbolehkan sejak Hari Raya ldulfitri 1445 Hijriah sampai dengan hari Minggu, tanggal 14 April 2024. Kemudian, pentas hiburan masyarakat agar tidak dilaksanakan dalam skala besar yang menggunakan panggung rigging.
Kemudian, tidak menggunakan orkes dari luar Kabupaten Grobogan dan tidak dijinkan menggunakan lapangan terbuka atau sepak bola.
”Tidak dilaksanakan malam hari dan dianjurkan pentas hiburan menggunakan konsep indoor atau di dalam ruangan. Dalam acara hiburan masyarakat dilarang keras membawa barang-barang berbahaya seperti kembang api yang tidak ada ijin khusus, petasan atau mercon, sajam, dan minuman keras,” tutup surat imbauan itu.
Surat itu ditandatangani Bupati Grobogan Sri Sumarni, Dandim 0717/Grobogan Letkol Arh. Muda Setyawan, Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, dan Kepala Kemenag Grobogan Fahrur Rozi.
Editor: Cholis Anwar



