Info Haji 2024
Grobogan Berangkatkan 1.199 Jemaah Haji Tahun Ini
Saiful Anwar
Senin, 22 April 2024 17:40:00
Murianews, Grobogan – Tahun ini, Kabupaten Grobogan bakal memberangkatkan total 1.199 jemaah haji. Meski demikian, jadwal pemberangkatan hingga kini masih belum dipastikan.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Grobogan Ali Muhtarom mengatakan, jemaah haji tersebut terbagi dalam empat kloter. Dia mengaku hingga kini belum mendapat jadwal keberangkatan jemaah.
”Jumlah jemaah 1.199. Grobogan masuk kloter 59 – 62. Untuk jadwal keberangkatan, secara resmi belum ada surat masuk,” kata dia, Senin (22/4/2024).
Ali menerangkan, setiap kloter berisikan 352 jemaah atau 360 orang termasuk petugas. Dalam waktu dekat, akan digelar manasik tingkat kabupaten di Purwodadi.
”352 jemaah, tiap kloter 360 termasuk petugas. Nanti ada manasik kedua tingkat kabupaten, tanggal 7 Mei di Hotel Grandmaster Purwodadi,” imbuhnya.
Ali pun mengimbau kepada seluruh jemaah haji agar seluruhnya bisa mengikuti manasik kedua itu. sebab, nantinya akan diperkenalkan kepada semua petugas setiap kloter selama perjalanan haji.
”Imbauannya bisa ikut semua. Nanti diperkenalkan dengan semua petugas. Petugas kloter, petugas kesehatan, dan petugas haji daerah atau kabupaten,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ali memaparkan, berbeda dari tahun sebelumnya, para jemaah haji tahun ini bisa didampingi oleh pendamping. Pengajuan pendamping dilakukan waktu pelunasan biaya haji.
”Waktu pelunasan, ada kebijakan untuk pengajuan penggabungan mahram, pendamping lansia, dan pendamping disabilitas. Tahun ini boleh. Untuk pengajuan mahram, suami atau istri yang keberangkatannya terpisah bisa mengajukan permohonan,” paparnya.
Ali mengatakan, dengan kebijakan tersebut, suami istri yang terpisah keberangkatannya atau berbeda tahun keberangkatan bisa langsung berangkat bersama tahun ini. Hal itu menyusul tambahan 20 ribu kuota untuk program pendampingan oleh pemerintah.
”Semula yang tambahan kuota 20 ribu kuota untuk program pendampingan. Kemudian ada penggabungan mahram. Biasanya kan tidak ada program penggabungan mahram,” ujarnya.
Untuk pendamping lansia, kata dia, dibatasi hanya anak kandung dan saudara kandung yang bisa mendampingi. Lansia yang dimaksud yakni yang berusia di atas 84 tahun.
Editor: Supriyadi



