Kamis, 20 November 2025

Murianews, Grobogan – Total ada 36 adegan yang diperagakan pelaku dan peran pembantu dalam prarekonstruksi pembunuhan Masriah (54) yang digelar Polres Grobogan, Jawa Tengah, Selasa (4/6/2024).

Rekonstruksi pembunuhan wanita paruh baya asal Desa Kebonangung, Tegowanu, Grobogan, itu digelar di Mako Resmob Polres Grobogan, kompleks Stadion Krida Bhakti Purwodadi

Adegan dimulai saat pelaku menyiapkan pisau dari rumah. Kemudian, mengantar istri membayar utang kepada wanita paruh baya itu, hingga detik-detik pembunuhan terhadap wanita paruh baya yang diketahui sebagai rentenir itu.

Dalam prarekonstruksi itu diketahui pelaku atau tersangka M Bagus Oki Saputra sempat membekap kepala korban sebelum menikam perut korban di sisi kiri dengan pisau yang sudah disiapkannya.

Dari situ juga diketahui, pelaku sempat membersihkan darah dan membawa pisaunya hingga ponsel korban ke dalam plastik.

Pisau dibuang di tanah kosong. Sedangkan barang bukti lain dibuang di sungai di wilayah Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo yang merupakan desa tempat tinggal tersangka.

Penghilangan barang bukti merupakan adegan terakhir dalam prarekonstruksi yang berlangsung sekitar satu jam itu. Tersangka tampak mengikuti adegan demi adegan prarekonstruksi sesuai dengan instruksi petugas. 

Tersangka juga tampak sering menjelaskan detail-detail yang barangkali tidak terdapat dalam keterangan yang didapat petugas.

Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono menyaksikan langsung serangkaian proses rekonstruksi dari awal hingga akhir. Turut hadir dalam kegiatan itu dari pihak Kejari Grobogan.

Kasatreskrim mengatakan, prarekonstruksi digelar untuk penyamaan antara keterangan tersangka dan saksi beserta barang bukti yang ditemukan. Hasilnya, semua sesuai dengan keterangan yang dimiliki pihaknya.

”Ada 36 adegan yang diperagakan. Ini untuk penyamaan antara barang bukti dengan keterangan para saksi. Tidak ada fakta baru, semua keterangan sudah sesuai,” terangnya.

Adapun proses berikutnya, pihaknya akan melengkapi berkas dengan berkoordinasi dengan pihak Kejari Grobogan. Termasuk pemenuhan alat buktinya.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler